BANGLI | patrolipost.com – Proses hukum atas lahan TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Bangli masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Dengan alasan ini, pihak penggugat yakni Putu Indrata melarang pihak sekolah merekrut siswa baru untuk ajaran 2019-2020.
Kepala sekolah TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Desak Nyoman Erawati saat dikonfirmasi mengatakan, memang pada Selasa (18/6), Putu Indrata datang ke sekolah. Yang bersangkutan mengatakan, lahan sekolah masuk dalam objek yang disengketakan dan meminta agar pihak sekolah tidak menerima siswa baru lagi, sebelum proses hukumnya inkrah.
“Dia memang datang ke sekolah, bahkan sempat menanyakan izin oprasional sekolah,” ujar Erawati, Kamis (20/6).
Desak Nyoman Erawati mengatakan, sebelum perekrutan siswa baru, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, para tokoh masyarakat Demulih yakni Perbekel, Kepala Dusun dan Bendesa Adat Demulih.
“Karena telah mendapat izin, maka perekrutan siswa baru kami lakukan,” sebutnya sembari menambahkan, saat ini sudah mendaftar sebanyak 20 siswa yang berasal dari luar Desa Demulih.
Pendaftaran siswa baru TK ini sudah dibuka sejak bulan Mei dan berakhir bulan Juli nanti.
“Biasanya kalau siswa baru asal Banjar Demulih mendaftar paling akhir atau menjelang proses pembelajaran dimulai,” ungkap Erawati sambil menambahkan, tahun lalu jumlah siswa yang mendaftar sebanyak 71 orang.
Sementara itu di tempat terpisah Putu Indrata mengatakan, kalau lahan sekolah TK Pra Widya Dharma Demulih masuk dalam objek sengketa. Dia membantah telah melarang sekolah merekrut siswa baru, yang justru dilarang kalau proses pembelajaran dilakukan di lahan yang disengketakan.
“Kami tidak melarang sekolah mencari siswa baru, tapi ingat lahan tersebut masih dalam objek sengketa. Kalau mau, cari tempat (belajar) yang lain, sebelum kasus lahannya inkrah,” tegas Putu Indrata.
Putu Indrata menjelaskan, pada tanggal 8 April 2019 pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini yang intinya menyampaikan kalau lahan sekolah masih menjadi objek sengketa dan juga terkait izin operasional yang sudah kadaluarsa.
Sebut Indrata, untuk izin operasional sekolah sudah mati sejak tahun 2016 lalu, bahkan dalam sidang gugatan di PN Bangli masalah tersebut sempat kami sampaikan. “Memang dalam peradilan tingkat pertama gugatan kami ditolak dan kami melakukan upaya banding,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putu Indrata warga banjar/desa Demulih melayangkan gugatan terhadap sebidang tanah pekarangan desa (PKD) harta peninggalan dari kakeknya almarhum I Wayan Mandar yang kini digunakan untuk sekolah TK Pra Widya Dharma. Menurut Putu Indarata, awal mula pemanfaatan lahan seluas 6,15 are untuk fasilitas sekolah berawal di tahun 1966, tanah tersebut digunakan untuk pembangunan SD I Demulih. Tahun 2011 sekolah SD I Demulih pindah lokasi, dan kemudian dimanfaatkan untuk sekolah TK Pra Widya Dharma yang bernaung di bawah sebuah yayasan.
Menurut Putu Indrata, semasa orangtuanya I Made Cakra masih hidup, dirinya sempat meminta tanah tersebut secara musyawarah ke pihak Desa Demulih melalui bendesa, akan tetapi desa tidak mau menyerahkannya. Bahkan yang mengejutkan, ternyata tanah PKD yang merupakan warisan dari kakeknya itu sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2018. (sam)