PEKANBARU | patrolipost.com – Penyelundupan narkoba melalui jalur laut kembali terjadi. Namun, TNI AL lagi-lagi berhasil menggagalkan aktivitas terlarang itu.
Adalah Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai yang berhasil menangkap speedboat itu. Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris membeber kronologi penggagalan penyelundupan sabu tersebut lewat keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).
Pada Kamis (5/6) mereka mengamankan speedboat yang mengangkut 48,54 kilogram sabu di Perairan Riau, persisnya di wilayah Kuala Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai, Kota Dumai.
Dia menyampaikan bahwa speedboat tersebut diamankan setelah instansinya mendapat informasi intelijen.
Dalam informasi tersebut disampaikan mengenai dugaan aktivitas ilegal di wilayah Perairan Riau. Yakni penyelundupan sabu oleh jaringan internasional dari Malaysia menuju Indonesia melalui Perairan Dumai. Karena itu, Kolonel Abdul Haris memerintahkan Tim F1QR dibagi menjadi dua tim. Yakni tim laut sebanyak 13 personel dan tim darat dengan 7 personel.
”Tim laut segera melaksanakan penyekatan, sedangkan tim darat bergerak mengamankan jalur-jalur tikus yang dicurigai menjadi lokasi pendaratan di pesisir Pantai Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” kata dia.
Tidak lama setelah itu, Tim F1QR mendeteksi siluet speedboat melaju dengan kecepatan rendah di sekitar perairan Kuala Parit Paman, Kota Dumai. Mereka segera mengejar speedboat yang langsung menambah kecepatan saat mengetahui kedatangan petugas. Atas upaya melarikan diri tersebut, Tim F1QR sempat meletuskan tembakan peringatan. Namun, speedboat tersebut terus berlanjut.
”Speedboat tersebut bergerak zig-zag dan menabrak speedboat patroli yang mengakibatkan haluan speedboat patroli pecah dan tenggelam,” imbuhnya.
Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga terduga pelaku penyelundupan sabu membuang barang mencurigakan ke laut. Setelah ditelusuri, prajurit TNI AL mendapatkan 2 ransel yang belakangan diketahui berisi sabu. Dalam 2 ransel itu ditemukan 44 bungkus kemasan. Setelah ditimbang oleh Kantor Bea Cukai Dumai, 44 bungkus kemasan tersebut berbobot 48,54 kilogram.
”Diperkirakan total nilai yang berhasil digagalkan adalah sekitar Rp 72,81 miliar. Hingga kini, para pelaku masih buron dan dalam pengejaran tim gabungan,” ucap Abdul Haris. (305/jpc)