SURABAYA | patrolipost.com – Susanto, dokter gadungan yang melamar ke PT Pelindo Husada Citra akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tok! Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara. Pria lulusan SMA tersebut, menjalani sidang di Ruang Sidang Cakar PN Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Sebelum ditangkap dan diajukan ke persidangan, Susanto sempat melamar menjadi dokter di klinik milik PT Pelindo Husada Citra. Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Tongani.
Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menyebut terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.
Menurut majelis hakim, Susanto dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim, dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Susanto.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menyebut, masih pikir-pikir menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya.
“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, dengan mempertimbangkan terpidana sudah berulang kali melakukan tindakan menjadi dokter gadungan, dan dinilai merugikan masyarakat, serta mencoreng profesi dokter,” ungkapnya.
Susanto yang merupakan lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT Pelindo Husada Citra. Dia melamar dengan menggunakan data data ijazah milik seorang dokter bernama Anggi Yurikno, yang didapatkannya dari media sosial. (305/dtc)