JAKARTA | patrolipost.com – Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia asal Belanda dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah pada Senin (3/2/2025).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam melakukan penelitian dan penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi saat membacakan kesimpulan rapat.
Ketiga pemain yang disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), serta PSSI. Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain tersebut juga memiliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut: – Dion Wilhelmus Eddy Markx memiliki ayah kelahiran Palembang dan nenek dari pihak ayah yang lahir di Aceh. – Tim Henri Victor Geypens memiliki kakek dari pihak ibu yang lahir di Semarang pada 18 Oktober 1941. – Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki nenek dari pihak ibu yang lahir di Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam menghadapi berbagai turnamen internasional.
Mereka diproyeksikan memperkuat skuad Garuda dalam AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Dunia U-20 2025, serta Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepak bola nasional. Diharapkan kehadiran pemain keturunan yang memiliki pengalaman bermain di Eropa bisa menjadi ajang transfer pengetahuan serta membantu pembinaan usia dini dan muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari Presiden sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat memperkuat Timnas Indonesia dalam ajang internasional. (305/snc)