Tok! Hakim Vonis Tiga Terdakwa 40 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim yang diketuai, Mahyudin
Ketok palu hakim terhadap tiga terdakwa 40 Kg sabu-sabu dengan hukuman penjara seumur hidup. (ilustrasi)

PEKANBARU | patrolipost.com – Tiga terdakwa kepemilikan 40 kilogram sabu divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/6/2020).

Ketiga terdakwa adalah Sugeng Perdana, Agus Meli Andri dan Robby Yance. Majelis hakim yang diketuai Mahyudin menyatakan ketika terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan, terdakwa Sugeng Perdana, Agus Meli Andri dan Robby Yance bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing penjara seumur hidup,” kata Mahyudin pada persidangan yang digelar secara dering itu.

Mahyudin menegaskan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkotika. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bethny dan Itje Linda Rosita. Baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas hukuman itu. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Ketiga terdakwa ditangkap di Kompleks Villa Bali View Luxury, Kota Pekanbaru, pada Jumat, 11 Oktober 2019 dini hari. Pengungkapan berawal dari informasi ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau tentang adanya penjemputan dan pengantaran sabu dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis dengan tujuan Kota Pekanbaru.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa Sugeng dan Agus. Disaksikan sekuriti kompleks, polisi melakukan penggeledahan di kamar D-5 penginapan Villa Baliview Luxury yang ditempati terdakwa.

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pucuk senjata air softgun jenis revolver serta 6 butir peluru yang terselip di celana bagian pinggang milik terdakwa Agus. Selain itu, polisi juga menemukan paket kecil sabu-sabu, uang ringgit dan barang bukti lainnya.

Kepada polisi, Agus juga mengakui pernah empat kali mengantarkan sabu dari Bengkalis ke Sumut dan Sumatera Selatan atas perintah Sugeng. Saat diinterograsi, handphone Sugeng berdering dan ada pesan via WhatsApp (WA) atas nama ‘BOS’ alias Jon yang berada di Malaysia, yang menanyakan ‘Barang sudah naik?’.

Namun saat itu, terdakwa Sugeng tidak menjawabnya.

Polisi yang curiga langsung memeriksa percakapan via WA di hanpdhone milik Sugeng. Ternyata dalam WA itu, para terdakwa sedang melakukan transaksi peredaran sabu. Di mana, Sugeng memerintahkan Robby dan Dede Prima Rinanda alias Desta (DPO) untuk menjemput sabu dari Rustam Efendi (DPO) yang telah membawa sabu dari Tenggayun Kabupaten Bengkalis, di Simpang Tiga Perawang Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio warna putih dan mobil jenis Mitsubishi Pajero warna abu-abu dengan nomor polisi B-189-WNY.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menemukan keberadaan mobil Pajero warna abu-abu tersebut yang terparkir di rumah adik perempuan Robby bernama Desi di Perumahan Dwi Utama Raya Jalan Tengku Bay Ujung Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sementara Dede kabur melarikan diri usai meletakkan mobil.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan dua buah tas warna hitam di bangku belakang mobil. Di dalam tas itu ditemukan 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.(305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.