JAKARTA | patrolipost.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem itu tetap divonis 15 tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
PK yang diajukan Plate didasarkan pada dugaan adanya kekhilafan hakim atau bukti baru (novum) yang dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
“Permohonan Peninjauan Kembali Nomor XXX/PK/Pid.Sus/2025 atas nama Pemohon Jhonny G Plate ditolak, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA, Selasa (13/5).
Penolakan ini menunjukkan bahwa alasan upaya hukum PK yang diajukan Jhonny G Plate tidak cukup kuat untuk mengubah putusan kasasi yang telah inkrah.
Putusan PK ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan itu diketok pada Jumat (9/5).
Putusan ini menegaskan bahwa vonis pidana terhadap Jhonny G Plate tetap berlaku sebagaimana ditetapkan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan atas perannya dalam merugikan negara hingga triliunan rupiah melalui penyalahgunaan anggaran proyek BTS Kominfo.
Dengan ditolaknya PK ini, seluruh upaya hukum Jhonny G Plate kini telah tertutup, kecuali munculnya mekanisme hukum baru di masa mendatang. (305/jpc)