Tok! Penyuap Bupati Divonis 2,5 Tahun Penjara, Yamin: Pikir-pikir Yang Mulia

Ketua Majelis Hakim, Yoserizal
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat memvonis pemilik Group Dempo, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.(ist)

PADANG | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat memvonis pemilik Group Dempo, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tok!

“Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan atas nama Yamin di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (17/6/2020).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara berlanjut. Baik keterangan para saksi, 190 barang bukti, termasuk petunjuk berupa sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, Yamin terbukti telah memberikan suap kepada tiga orang.

Pertama, kepada terdakwa Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria sebanyak Rp125 juta berupa uang, lalu karpet masjid seharga Rp50 juta, dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar. Uang pinjaman tersebut telah dipergunakan Muzni untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Kedua, sebesar Rp250 juta kepada Hazwinen Gusri, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 pada paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Ketiga, Rp50 juta ke Desriyanto, Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

Majelis memastikan, seluruh suap berupa uang, karpet masjid, dan fasilitas pinjaman pribadi terbukti untuk penunjukkan Yamin sebagai pemenang tender dua proyek pengadaan. Penunjukkan tersebut berasal dari Muzni yang mengarahkan Pokja ULP.

Saat pengadaaan, Yamin menggunakan dua perusahaan berbeda. Pertama, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp53.849.887.000 yang dimenangkan PT Zulaikha. Kedua, proyek pembangunan jembatan Ambayan dengan nilai kontrak Rp14.133.400.000 yang dimenangkan PT Yaek Ifda Cont.

Majelis menggariskan, Yamin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, realisasi uang suap yang diberikan Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya ‘titip pesan’. Sedangkan uang suap di antaranya disandikan dengan ‘titipan’ dan ‘100 kilometer per jam’. Sandi ‘100 kilometer perjam’ bermakna uang sejumlah Rp100 juta. Saat melakukan percakapan yang kemudian tersadap KPK maupun chat WhatsApp, para pihak sering menggunakan bahasa Minang.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Yamin untuk menanggapi putusan secara singkat dan menanyakan apakah Yamin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Yamin mengatakan, telah mendengar dan mengerti atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Yamin mengatakan akan pikir-pikir. JPU pada KPK juga menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Yamin. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.