BANGLI | patrolipost.com – Selama pandemi Covid-19 diberlakukan pengaturan jam operasional pasar, baik itu untuk pasar senggol hingga toko modern. Batas waktu jam oprasional toko modern hingga pukul 20.00 Wita. Namun belakangan ini, jam operasional beberapa toko modern melebih ketentuan yang berlaku.
Seperti yang terpantau di seputaran Kota Bangli, toko modern masih tampak buka hingga pukul 21.00 Wita. Sedangkan warung-warung kecil sudah mengikuti instruksi pemerintah. Realita ini mengundang pertanyaan pedagang kecil lainnya.
“Toko modern buka lebih lama, apa kami juga bisa buka lebih lama, apakah ada kebijakan baru mohon disampaikan,” ujar salah seorang pemilik warung.
Sementara Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi terkait pemberlakukan jam oprasional toko modern /swalayan mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan jam opersional toko swalayan/ toko modern. Sesuai dengan edaran Bupati Bangli Nomor 510/683/disperindag
Pasar swalayan buka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. “Instruksi ini masih tetap berlaku, dan belum ada perubahan,” tegasnya, Rabu (10/6/2020).
Kata kadis asal Desa Demulih, Susut ini, guna mengamankan kebijakan Bupati, maka kewenangan diberikan kepada Satpol PP. “Tentu ada penertiban oleh petugas Satpol PP bagi para pelanggar,” sebutnya. Disinggung soal adanya toko yang jam operasional melebihi waktu yang ditentukan, Wayan Dirgayusa enggan berkomentar. Pihaknya menegaskan tetap ada penertiban oleh Satpol PP.
“Kalau ada pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti oleh Sat Pol PP,” jelas Wayan Dirgayusa. (750)