Tolak Laporan Warga, Oknum Polisi Disanksi Demosi

kabid 11111
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan usai sidang kode etik kepada oknum polisi Aipda Rudi Pandjaitan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah selesai menggelar sidang kode etik kepada Aipda Rudi Pandjaitan. Dia dinyatakan bersalah karena menolak laporan warga.

“Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dilansir Sabtu (19/12).

Aipda Rudi dijatuhi sanksi berupa etika dan administratif. Aipda Rudi juga akan dipindah ke luar wilayah Polda Metro Jaya yang bersifat penurunan jabatan atau demosi.

Nantinya, mutasi ini akan direkomendasikan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri terkait penurunan jabatan terhadap Aipda Rudi. “Akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, beredar video seorang perempuan diduga menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di mesin ATM. Dalam video yang viral, disebutkan jika laporan polisi korban ditolak oleh Polsek Pulo Gadung.

Korban menjelaskan, dirinya menjadi korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12). Peristiwa perampokan ini bahkan terekam oleh CCTV.

Korban saat itu diikuti 2 sepeda motor, lalu salah satu pelaku mendekati korban dan mengetuk kaca mobilnya sambil menyampaikan sesuatu hal. Saat itu, korban turun melihat kondisi mobilnya di bagian belakang. Pelaku pun berhasil mengambil tas korban di jok belakang.

Atas peristiwa ini, korban membuat laporan polisi ke Polsek Pulo Gadung, namun mendapat jawaban yang tidak mengenakan dari petugas.

“Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga,” tulis KM di akun Instagramnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.