SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya kasus menolak pasien yang berobat di UGD RSUD Klungkung, Senin (2/12/2024) malam, pukul 22.20 WITA, mendapat perhatian dari DPRD Klungkung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Klungkung, Wayan Buda Parwata SP secara tegas menyayangkan adanya penolakan pengobatan pasien yang datang ke UGD RSUD Klungkung.
“Mestinya pihak RSUD Klungkung jangan dulu langsung menolak dan jangan serta merta salahkan pihak BPJS Klungkung. Harusnya kedepankan fungsi sosial pelayanan terhadap pasien dengan layani dulu dengan baik,” ungkap Buda Parwata menyayangkan kejadian tersebut.
Saat itu Dirut RSUD Klungkung, dr Nengah Winata menyatakan dirinya sampai saat ini bingung, BPJS selalu berkelit.
“Saya sampai saat ini bingung. Sampai saat ini kita belum di bayar false emergency nya Rp 1 miliar,” terangnga nada kesal.
Sementara itu melalui pesan WA dihubungi Dokter Spesialis Jantung RSU Klungkung, dr Gusti Putu Sri Andayani Sp JP menyatakan, selaku pelayan masyarakat dihadapkan pada kondisi yang sulit. Jika dilayani semua pasien yang datang maka risikonya akan banyak tidak terklaim oleh BPJS dan lama lama RSUD bisa bangkrut dan sudah pasti kita tenaga kerja juga ngak dibayar kalau BPJS ngak membayar.
“Masyarakat banyak yang belum paham mana yang emergensi seperti yang dimaksud oleh BPJS. Saya kira peran pemerintah kedepannya sangat diperlukan untuk penyelesaian masalah ini supaya RS lama lama tidak bangkrut dan masyarakat tetap bisa terlayani dengan baik di RSUD milik pemerintaha ini,” jelasnya.
Terkait BPJS mestinya juga lebih gencar untuk sosialisasi tentang apa yang dimaksud layanan emergensi yang dicover oleh BPJS atau bukan dan jenis faskes serta pelayanan yang dicover oleh BPJS, jadinya masyarakat kita tidak menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara itu orang tua pasien, Gusti Ayu Kastini dihubungi menyatakan anaknya Made Adinnia Kastara malamnya mengeluh kesakitan saat tidur.
“Ya besoknya sekitar pukul 16.00 WITA usai kerja baru saya antar berobat ke Puskesmas Gelgel. Faktanya saat dirawat kakinya harus dibius biar tidak terlalu kesakitan saat ditindak petugasnya,” ujarnya menyayangkan kejadian tersebut.
Pihak BPJS melalui Dirutnya terkait masalah pasien yang tidak tertangani di UGD RSUD Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna menyatakan terkait kriteria emergency sudah diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2018.
Menurut dia, adapun kriteria emergency adalah mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Adanya gangguan haemodinamik. Adanya penurunan kesadaran. Memerlukan penanganan segera.
“Yang menetapkan kondisi gawat darurat atau tidak adalah dokter,” ujar Gusti Catur Wiguna.
Seperti dilansir, pihak medis di UGD RSU Klungkung menceramahi orang tua pasien bahwa apabila tidak masuk kriteria gawat darurat maka pelayanannya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), apabila memerlukan penanganan lanjutan maka akan dirujuk ke rumah sakit. Tentunya hal ini membuat pasien kesulitan. Pasien terpaksa dibawa pulang dan tidak jadi dirawat. (855)