Tolak Vaksin Corona, Warga Terancam Tak Dapat Bansos dan Saksi Administratif

Penyuntikan vaksin corona. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres yang mangatur soal ancaman bagi masyarakat yang menolak vaksin Corona. Warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi tak diberi bantuan sosial. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip, Minggu(14/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut bunyinya:

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Pemerintah juga akan memberikan kompensasi apabila ada kasus cacat atau meninggal yang dipengaruhi produk vaksin Covid-19.

Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam Pasal 15A disebutkan bahwa pemantauan kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan. Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi,” bunyi Perpres Nomor 14/2021 Pasal 15A ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 15B disebutkan ada kompensasi dari pemerintah jika produk vaksin Covid-19 menimbulkan kecacatan atau kematian. Kompensasi ini berupa santunan cacat atau santunan kematian. Berikut isi pasal 15B:

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (305/dtc)

Pos terkait