DENPASAR | patrolipost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali menyayangkan aksi warga yang tidak memiliki rasa toleransi dan tidak mematuhi peraturan dan hukum adat yang berlaku di Bali.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bali Mahrusun Hadiyono menanggapi aksi masyarakat yang melanggar aturan saat ibadah Nyepi. Menurutnya, aksi warga yang sempat viral di media sosial itu mencoreng toleransi antar umat beragama di Bali.
Mahrusun mengatakan, MUI dan lembaga-lembaga terkait di tingkat provinsi dan kabupatan/kota telah berusaha dan fokus untuk menjaga kelancaran Ibadah Nyepi dan Solat Tarawih bagi umat Muslim yang berlangsung secara bersamaan pada 22 Maret 2023.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah Nyepi maupun Solat Tarawih berjalan lancar dan tidak ada masalah. Tapi sangat disayangkan ada kejadian tak terduga yakni, aksi warga yang keluar rumah dan melakukan aktifitas saat Nyepi di Sumberklampok, Buleleng dan Taman Pancing Denpasar.
“Saat Nyepi keluar mau mancing, ya kalau mau beribadah gak apa-apa, ini mancing,” kata Mahrusun Hadiyono saat Buka Bersama antara MUI dengan Baznas dan Las se-Bali, Sabtu, 25 Maret 2023.
Sebelumnya, ada sekelompok masyarakat di Sumberklampok, Buleleng keluar rumah saat Nyepi dan memaksa membuka portal jalan yang ditutup oleh Pecalang. Aksi itu menuai keributan antar warga yang memaksa melewati portal jalan yang ditutup dengan Pecalang yang bertugas menjaga kelancaran dan keamanan saat Nyepi.
Sementara itu, di Taman Pancing, Denpasar pada waktu yang bersamaan juga terdapat warga yang melanggar aturan Nyepi yang dijalankan umat Hindu di Bali. Warga masyarakat yang tidak merayakan Nyepi keluar rumah, bahkan mereka juga berjualan di area Taman Pancing.
Menyikapi aksi masyarakat yang mencoreng toleransi itu, Mahrusun mengatakan pihaknya akan bekerjasama dan memberikan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
MUI juga mengimbau kepada umat Muslim di Bali untuk tetap tenang dan tidak berpengaruh oleh beberapa kejadian, dan beribadah secara khusuk. (pp03)