Tolok Menginap Usai Bercinta, Pria Bekasi Bunuh Selingkuhan

bunuh 111111
Pria berinisial GL tega membunuh wanita selingkuhannya karena menolak ajakan menginap usai bercinta. (ist)

BEKASI | patrolipost.com – Seorang pria berinisial GL (34) tega membunuh wanita selingkuhannya, L (44), di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. GL membunuh L lantaran ajakannya untuk menginap ditolak korban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah perumahan di Desa Jaya Sampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (11/2/2023) malam. Korban ditusuk pelaku setelah keduanya berhubungan intim.

“Korban adalah pacar dari pelaku,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dilansir, Kamis (16/2).

Adapun Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan korban dan pelaku memiliki hubungan asmara terlarang. Korban diketahui telah memiliki suami.

“Korban ini punya suami juga, tetapi sudah pisah ranjang. Pelaku sudah punya istri,” kata Gogo.

Pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian, atau tepatnya Senin (13/2). GL ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung.

Korban dan Pelaku Sempat Bercinta
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, korban dan pelaku sempat bertengkar malam itu. Setelah berbaikan, keduanya kemudian melakukan hubungan intim dan dilanjutkan mandi bersama.

“Setelah selesai bertengkar, korban dan pelaku melakukan hubungan intim. Kemudian pada saat selesai berhubungan intim, korban langsung mandi bersama pelaku,” kata Twedi.

Motif Pelaku Bunuh Korban
Polisi mengungkap motif GL membunuh L karena masalah sepele. GL marah lantaran korban menolak ajakannya untuk menginap.

“Pada saat selesai berhubungan intim, korban langsung mandi bersama pelaku, pada saat mandi bersama, pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini dan korban menjawab dengan nada tinggi tidak mau,” ujar Twedi.

Korban Ditusuk hingga Tewas
Pelaku gelap mata lantaran ajakannya ditolak korban. Pelaku kemudian menganiaya korban.

“Dilakukan pemukulan dan tampar terhadap korban,” kata Twedi.

Tak sampai di situ saja, pelaku lalu mengambil sebilah pisau. Seketika pelaku menusuk korban hingga tewas.

“Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau dan masuk kembali untuk menusuk korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuh Twedi.

Pelaku Ditangkap di Lampung
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan pelaku ditangkap dua hari kemudian atau pada Senin (13/2/2023), di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Informasi keberadaan pelaku di Lampung ini diperoleh setelah polisi menginterogasi istri pelaku.

“Didapat informasi bahwa pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk naik mobil travel di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, untuk berangkat ke daerah Lampung,” kata Gogo.

Selanjutnya, pihak kepolisian pun menuju Lampung dan berkoordinasi dengan Polres setempat. Akhirnya, pada Senin (13/2), pelaku dibekuk saat tengah berada di rumah saudaranya.

“Berhasil mengamankan diduga pelaku di Jalan Pelabuhan Kuala Stabas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Atas kasus pembunuhan terhadap selingkuhannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait