JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun. Ditambah pidana berupa uang pengganti Rp Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, jika tidak terbayar dikonversi jadi penjara 9 tahun, maka total tuntutan 27 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim itu disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi. Roy menyebut seluruh konstruksi tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy, setelah sidang tuntutan, pada Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum. Ia mengatakan setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.
Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Ia menilai mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut. Roy menekankan Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
Dalam penjelasannya, Roy juga menyoroti keberadaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian. Dia menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian justru terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.
Roy mengatakan pihaknya menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan. Selain itu, ia menilai terdapat konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Nadiem dan investasi dari Google.
Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan Chromebook.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun
Dalam persidangan, Roy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah. “(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. “(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kpc/zar)
