GIANYAR | patrolipost.com – Selepas mengikuti Rakornas PKK, Tim Penggerak PKK Kabupaten Gianyar langsung tancap gas untuk mensosialisasikan penguatan kelembagaan PKK Desa. Sekretaris PKK Gianyar mewakili Ketua TP PKK Gianyar, Ni Wayan Sriyani menuturkan tujuan dari penguatan kelembagaan PKK desa agar para TP PKK desa dan kader PKK di tingkat desa mampu menyusun program kerja agar dapat difasilitasi dari dana desa.
“Tujuan dari sosialisasi penguatan kelembagaan ini untuk memberikan pemahaman kembali kepada Tim Penggerak PKK Desa agar mampu menyusun program kerja di desa dan difasilitasi melalui dana desa. Baik nanti dari penggunaan dana desa sendiri ataupun dari alokasi dana yang lainnya seperti BHP, BHR,” terang Sriyani saat melakukan sosialisasi kepada kader PKK Desa se-Kecamatan Tampaksiring di Kantor Desa Tampaksiring, Selasa (6/12).
Mengingat penggunaan dana desa sudah diatur oleh peraturan kementrian desa, Sriyani berharap kegiatan PKK khususnya 10 Program Pokok PKK dapat bersinergi dengan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan yang diarahkan oleh Permendes.
“Khusus untuk dana desa karena penggunaannya sudah ada formatnya diatur oleh Permendes, jadi PKK bisa bersinergi dengan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan yang diarahkan oleh Permendes. Contoh di Permendes ada prioritas penggunaan dana desa untuk kegiatan stunting nanti dari kegiatan stunting itu PKK bisa masuk dari zona nya walau PKK tidak langsung mengelola anggarannya tapi PKK bisa bersinergi untuk kegiatannya,” lanjutnya memberi contoh.
Ditekankannya bahwa program PKK sekarang berbasis kinerja bukan berbasis anggaran, jadi harus ada program kerjanya sebelum dibuatkan RAB untuk difasilitasi.
“Dalam dana desa juga ada pos untuk pemberdayaan masyarakat desa disanalah sebuah rekening untuk kegiatan PKK sehingga PKK wajib menyusun program. Ketua TP PKK sekarang harus berbasis kinerja bukan berbasis anggaran jadi harus ada program kerjanya dulu baru diajukan ke desa untuk dibuatkan RAB dan difasilitasi anggaran sesuai dengan kemampuan dan kewenangan,” tegasnya.
Sebenarnya, regulasi pergerakan PKK itu sudah sangat jelas diamanahkan melalui Perpres 99 Tahun 2017 kemudian untuk teknis pelaksanaannya diperkuat dengan Permendagri 36 Tahun 2020. Mengingat regulasi untuk penggunaan dananya sudah sangat jelas, TP PKK baik ditingkat desa, kecamatan maupun kabupaten tinggal mengimplementasikannya di lapangan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, Sriyani berharap Tahun 2023 TP PKK Desa bisa mengakses anggaran melalui dana desa, meskipun tidak bersumber dari dana desa secara langsung, tapi dari sumber dana lainnya serta bisa menyesuaikan dengan kegiatan-kegiatan PKK yang ada di tingkat kabupaten.
Sosialisasi penguatan kelembagaan PKK desa telah dimulai hari Jumat (2/11) di Kecamatan Gianyar dan Blahbatuh dan hari Senin (5/12) di Kecamatan Ubud dan Payangan hari ketiga di Kecamatan Tampaksiring dan Tegalalang dan terakhir Rabu (7/12) di Kecamatan Sukawati.
TP PKK Gianyar dalam upaya mempertahankan keberlanjutan dari program sinergitas Puspa Aman, Aku Hatinya PKK dan TPS3R melakukan inovasi dengan melaksanakan kegiatan lomba secara bertahap. Dimana pada awal Bulan Februari dilaksanakan di tingkat kecamatan dan pemenangnya mewakili untuk di tingkat kabupaten yang penilaiannya dilaksanakan pada akhir bulan Februari. (kominfo/abg)