SEMARAPURA | patrolipost.com – Usai rapat marathon dengan instansi terkait, Bupati Klungkung Nyoman Suwitra memutuskan menutup Pasar Galiran selama 3 hari. Langkah itu ditempuh untuk menyelamatkan warga dari paparan Covid-19 yang semakin meningkat dari trasmisi lokal.
“Kita akhirnya berkesimpulan, kesampingkan dulu masalah pendapatan asli daerah (PAD) dari Pasar Galiran, kita utamakan keselamatan warga dari kemungkinan terpapar dari aktifitas Pasar Galiran,” ujar Suwitra, usai rapat, Jumat (19/6/2020).
Sebelumnya, Bupati yang sekaligus Ketua Gugus Covid 19 Klungkung menggelar rapat marathon yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta jajaran instansi terkait lainnya, Jumat (19/6). Dalam rapat itu diputuskan penutupan Pasar Umum Galiran selama 3 hari. Penutupan dimulai dari hari Senin sampai Rabu tanggal 22-24 Juni 2020. Hal tersebut terpaksa dilakukan dikarenakan semakin meluasnya kasus transmisi lokal di Klungkung, khususnya yang berasal dari pedagang yang jualan di Pasar Galiran.
“Melihat perkembangan transmisi lokal di Klungkung saat ini, kami memutuskan untuk menutup sementara Pasar Galiran mulai Senin (22/6), hingga Rabu (24/6),” ujar Nyoman Suwirta.
Bupati menjelaskan, dalam massa penutupan pasar tersebut, seluruh pedagang tetap dan pedagang lancuban yang ber-KTP Klungkung akan dilakukan rapid test massal selama tiga hari. Nanti ketika Pasar Galiran sudah dibuka, Kamis (25/6) setiap pedagang harus menunjukkan surat rapid test dirinya agar bisa berjualan kembali di Pasar Galiran.
Namun bagi pedagang yang berasal dari kabupaten lainnya diharapkan mencari rapid test di kabupaten daerah asal mereka, sebelum berjualan di Pasar Galiran. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klungkung ini, Bupati Suwirta yakin akan mendapat bulying dari warga masyarakat yang tidak suka dengan aturan baru ini.
“Ya, kita siap dibulying karena demi kebaikan masyarakat semua terhindar dari penyebaran transmisi lokal yang bisa terjadi tanpa kita ketahui dari mana sumbernya,” ujarnya.
Disebutkan pula pedagang siapa pun dia wajib mengikuti rapid test, dan akan dilakukan untuk sebanyak 500 orang perhari. Oleh karena itu Bupati mengingatkan para pedagang agar wajib hadir selama pelaksanaan rapid test tersebut.
“Nanti semua pedagang tetap dan lancuban wajib menujukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif. Bagi pedagang luar daerah, untuk rapid test dari daerah asalnya,” jelas Suwirta.
Di sisi lain dengan meningkatnya penyebaran transmisi local Covid-19 di Klungkung, Bupati Suwirta memerintahkan RSUD Klungkung untuk menyiapkan ruang isolasi tambahan sebanyak 20 ruangan lagi. (855)