Tuding Jusuf Kalla Danai Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Dipolisikan

jusuf kalla1
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Kasus ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semakin melebar ke mana-mana. Kini giliran Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ikut terseret, setelah ada tudingan bahwa JK mendanai kelompok Roy Suryo yang menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Jusuf Kalla merasa terusik dan dirugikan atas tudingan Rismon Hasiholan Sianipar yang menyebut pelaporan soal keaslian ijazah Jokowi didanai JK. Buntutnya, JK melaporkan Rismon ahli digital forensik itu ke Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2026).

Bacaan Lainnya

“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan tersebut dan menilai tuduhan itu merupakan suatu penghinaan bagi dirinya.

“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” katanya.

Adapun laporan JK diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak-pihak yang dilaporkan adalah terlapor Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *