BANGLI | patrolipost.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli mulai menerapkan sanksi penyegelan terhadap meteran konsumen yang menunggak pembayaran air dalam kurun waktu tiga bulan. Pasalnya, jumlah tunggakan rekening hingga 31 Oktober mencapai Rp 2.422.214.972.
Direktur PDAM Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengakui kalau jumlah tunggakan rekening cukup tinggi mencapai dua miliar rupiah lebih dengan jumlah rekening tagihan sebanyak 20.038 lembar.
”Tunggakan rekening tagihan tersebar di 14 unit dan kami berupaya melakukan penagihan,” ungkapnya.
Beber Dewa Suparso Mesi, untuk tunggakan rekening terbesar ada di unit Bangli mencapai Rp 1.004.695.413 disusul unit Kintamani Rp 417.47.600. ”Tunggakan sebagian besar dari golongan rumah tangga,” sebutnya.
Lanjut direktur asal Banjar/Kelurahan Kawan ini, pihaknya mulai turun melakukan penyegelan terhadap konsumen yang tidak memenuhi kewajibanya membayar tagihan air. “Sudah ada beberapa pelanggan yang nunggak membayar dikenakan sanksi penyegelan, dan petugas setiap hari turun,” sebutnya.
Sesuai mekanisme besarnya tunggakan atas keterlambatan pelunasan rekening air minum dari tanggal yang ditetapkan akan dikenakan sanksi atau denda.
”Jika keterlambatan pembayaran setelah tanggal 20 sampai akhir bulan, pelanggan atas kewajibannya dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu dan jika sampai akhir bulan pelanggan tidak memenuhi kewajiban berupa membayar tunggakan dan denda, maka sambungan akan dilakukan penyegelan,” ungkapnya.
Lanjut Dewa Suparso Mesi, apabila setelah dilakukan penyegelan tidak dilakukan pemenuhan kewajiban paling lama selama 30 hari, maka sambungan tersebut akan dilakukan pencabutan dan penonaktifan. Jika tetap tidak memenuhi kewajiban maka akan dilakukan pencabutan dan penonaktifan secara permanen,” tegasnya. (750)