SINGARAJA | patrolipost.com – Puluhan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah LPD Anturan mendatangi kantor LPD Anturan, Selasa (4/1). Selain meminta kejelasan dan tanggung jawab atas uang simpanannya, mereka juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menghentikan kasus hukum yang menjerat Ketua LPD Desa Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan.
Kedatangan puluhan nasabah itu diterima Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan. Anehnya, atas desakan nasabah, Nyoman Arta yang kini berstatus tersangka atas dugaan korupsi di Kejari Buleleng menyanggupi dengan membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab, dengan catatan selama dirinya masih menjabat sebagai Ketua LPD Anturan.
Wakil Ketua Paguyuban Nasabah LPD Anturan, Ketut Yasa mengatakan, pasca bergulirnya kasus dugaan korupsi dana LPD Anturan, para nasabah yang menyimpan uangnya di LPD merasa khawatir dengan uang milik mereka.
Kata dia, nasabah ingin agar uang milik mereka yang selama ini disimpan di LPD Anturan dapat dikembalikan. Mereka pun menuntut tanggung jawab pihak pengurus LPD atas uang tabungan tersebut. “Biarpun hanya mampu bayar bunganya saja dulu kami terima. Apalagi sampai mampu mengembalikan pokok yang sudah jatuh tempo,” kata Ketut Yasa.
Agar proses pengembalian dana nasabah dapat dipastikan, Yasa, meminta proses hukum dugaan korupsi dana LPD Anturan yang tengah bergulir di Kejari Buleleng dihentikan. Pasalnya, akibat proses hukum membuat aktivitas di LPD berhenti.
”Kami akan serahkan surat pernyataan kepada Kejaksaan sebagai pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses hukum,” imbuh Ketut Yasa.
Ketua LPD Anturan Nyoman Arta mengakui selama ini LPD yang dipimpinnya banyak masalah. Selain kesulitan ekonomi, imbas pandemi Covid-19,dalam waktu yang sama banyak nasabah yang menarik tabungannya besar-besaran. Bahkan ada juga kredit macet yang berkontribusi besar terhadap keuangan LPD.
“Kami sudah berusaha maksimal menagih kredit dan melakukan peminjaman di luar. Tapi usaha itu belum bisa memenuhi tuntutan nasabah sepenuhnya. Karena terkendala juga ada masalah di internal kami, baik karyawan, pengurus dan desa adat,” ucap Nyoman Arta.
Kata Nyoman Arta, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, seluruh aktivitas di LPD ikut terhenti karena ingin fokus mengikuti proses hukum. ”Saya berharap nasabah bersabar dan jangan sampai ada anggapan saya melarikan diri,” sambungnya.
Dari data yang ada, menurut Nyoman Arta, uang nasabah di LPD Anturan awalnya mencapai Rp 280 miliar dan sekarang tinngal Rp 180 miliar karena sudah ada yang dikembalikan. Dari Rp 180 miliar itu, Rp 120 miliar di antaranya berupa deposito dan sisanya berupa tabungan. Nyoman Arta mengaku bisa mengembalikan dana nasabah mengingat masih banyak pinjaman yang mengendap dan ditambah aset berupa tanah dan bangunan.
“Aset LPD selain berupa kavlingan tanah yang sebagian hasil sitaan dari nasabah karena kredit macet. Jika saja pinjaman bisa ditagih ditambah aset tanah dan bangunan seluruhnya diuangkan, maka kami optimis uang nasabah akan kembali,” tandasnya.
Sebelumnya Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Buleleng menemukan cukup bukti termasuk juga keterangan beberapa orang saksi selama proses penyelidikan. Penyidik juga menemukan adanya selisih dana LPD antara modal dan simpanan masyarakat serta total aset sebesar Rp 137 miliar lebih yang terindikasi kerugian negara.
Dana selisih itu didapatkan dari hasil perhitungan sementara pihak tim penyidik Kejari Buleleng atas pengelolaan keuangan dan asset LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu. Meski begitu, penyidik Kejari Buleleng masih menunggu hasil audit Inspektorat Buleleng untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan. (625)