BANDUNG | patrolipost.com – Tusuk adik kandungnya hingga tewas, pelaku yang merupakan kakak kandung korban ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut. Peristiwa penusukan adiknya hingga tewas tersebut terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Atas aksi nekatnya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Raby (27/5/2020).
Ia menuturkan, tersangka inisial QA (27) merupakan kakak dari korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di rumahnya, Sabtu 23 Mei 2020 malam.
Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama Wira (21) tewas ditusuk oleh kakak kandungnya.
Dia menyampaikan, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan telah diamankan barang bukti serta sejumlah keterangan saksi dalam kejadian itu.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan,” kata Maradona.
Sebelumnya, kejadian tersebut bermula ketika korban bersikap dan mengucapkan kata-kata kasar kepada ibu dan kakaknya.
Sikap dan kata-kata kasar itu memicu kemarahan sang kakak. Akhirnya kakak korban itu geram dan kesal, lalu ia pergi ke dapur mengambil pisau, kemudian terjadi penusukan ke bagian dada kiri korban yang merupakan adik kandungnya.
Ibu korban langsung membawanya ke rumah sakit, namun di perjalanan korban sudah meninggal dunia. Saat kejadian, pelaku dan korban berada di rumah orang tuanya di Perumahan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Sabtu 23 Mei 2020, atau saat malam takbiran.(305/prc)