Uang Komite Rp 100 Ribu per Bulan, Wali Murid Menjerit

SINGARAJA | patrolipost.com – Besarnya uang komite di Mardasah Aliyah Negeri (MAN) Buleleng, Patas, Kecamatan Gerokgak, dikeluhkan orangtua wali murid. Mereka menganggap pungutan sebesar Rp 100 ribu per bulan sangat memberatkan di tengah ekonomi yang makin berat.
Bahkan mereka menyebut besaran pungutan uang komite itu tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang menggratiskan biaya pendidikan dasar 9 tahun.

Salah seorang wali murid yang enggan namanya disebut mengatakan, kendati uang komite sebesar Rp 100 ribu merupakan kesepakatan pada rapat komite dengan wali murid bersama komite sekolah. Namun saat disampaikan akan ada kenaikan uang komite dari Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu,  banyak wali murid yang keberatan.Tapi oleh komite tetap diputuskan setelah meminta persetujuan peserta rapat.

“Wali murid banyak yang keberatan namun tak cukup punya keberanian menyampaikan saat rapat. Jadilah pungutan naik dan kami tidak bisa berbuat banyak,” keluh salah seorang wali murid, Minggu (25/8).

Kalau bisa, katanya, kenaikan itu di evaluasi mengingat beban ekonomi saat ini cukup berat. Terlebih bagi orangtua yang memiliki anak sekolah lebih dari satu, anggaran yang dimiliki untuk membiayai sekolah termasuk transportasi nyaris tidak mencukupi. Karena itu, ia meminta agar kebijakan itu ditinjau ulang.

“Sebaiknya ditinjau ulanglah. Sungguh ini berat dan kami berharap keluhan ini menjadi perhatian di tengah semangat pemerintah menggertiskan biaya pendidikan dasar 9 tahun,” tutupnya.

Sementara, Kepala Sekolah MAN Buleleng, Markhaban saat ditemui tidak berada di tempat. Hanya ditemui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulm, Sholi Afandi yang mengkonfirmasi soal uang komite itu. Menurutnya, pihak sekolah tidak tahu menahu atas besaran pungutan uang komite dan itu sepenuhnya tanggung jawab komite, bukan sekolah.
“Itu urusan komite bukan sekolah,” ujarnya.

Hanya saja, menurut dia, pihak sekolah dan komite merupakan mitra untuk menjembatani kepentingan sekolah dengan wali murid. “Sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Kalaupun komite melakukan pungutan itu diatur dalam peraturan menteri (Permen),” imbuhnya. Hanya saja tidak disebutkan permen yang mengatur soal pungutan tersebut.

Sholi menambahkan, MAN  Buleleng memiliki sebanyak 500 siswa dan 40 persen diantaranya penerima bantuan pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan tenaga pendidik dengan status PNS sebanyak 26 orang dan sisanya 14 orang berstatus honorer.

“Jadi kapasitas sekolah tidak mencukupi jika menerima siswa melebihi kuota tenaga yang dimiliki. Kemungkinan kelebihan daya tampung itu dicarikan solusi oleh komite bersama wali murid, soal honor tenaga pendidik, bangku sekolah dan lainnya,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komite Sekolah MAN Buleleng, Nur Khalik. Menurutnya, uang komite yang dibebankan kepada wali murid sebesar Rp 100 ribu itu telah melalui kesepekatan bersama wali murid. Kendati demikian, Nur Khalik tidak menampik uang komite itu dipungut melalui sekolah dan dikelola oleh komite bukan sekolah.

“Setelah diputuskan uang komite Rp 100 ribu, banyak juga wali murid yang minta keringanan namun angkanya tidak signifikan. Artinya, lebih banyak wali murid yang menerima daripada yang menolak,” ujarnya.

Menurut Nur Khalik, daya tampung sekolah tak mencukupi dengan membludaknya animo masyarakat agar bisa anak-anaknya sekolah di MAN Buleleng, Patas. Untuk menyiasatinya, Nur Khalik menyebut telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak agar semua siswa yang mendaftar diterima di MAN Buleleng.

“Melalui komite kita carikan solusi. Dan uang komite itu digunakan untuk membiayai proses belajar mengajar yang tidak tercover oleh dana pemerintah akibat daya tampung sekolah yang terbatas,” tandasnya. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.