JAKARTA | patrolipost.com – Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Luckmi Purwandari mengatakan bahwa pihaknya akan melarang mobil yang belum melakukan uji emisi untuk masuk ke wilayah perkantoran KLHK. Hal itu dilakukan sebagai salah satu push strategi agar kendaraan-kendaraan di Jakarta memeriksakan secara rutin emisi yang dihasilkannya agar tidak menimbulkan polusi udara di ibu kota.
“Nggak boleh ada kendaraan yang tidak memenuhi standar masuk ke kantor kami, nah ini kami di KLHK akan menerapkan ini,” ujar Luckmi kepada wartawan, Selasa (15/8).
“Tamu atau staf di kantor kami kalau belum uji emisi tidak boleh masuk,” imbuhnya.
Setelah penerapan itu, ke depannya ia juga mengatakan bahwa bagi kendaraan yang sudah uji emisi, tetapi belum lolos uji emisi juga tidak akan dibiarkan memasuki wilayah perkantoran di KLHK.
“Yang belum memenuhi standar baku emisi belum bisa lewat. Artinya naik kendaraan umum. Kami rencana dalam waktu dekat kami terapkan di kantor kami,” tandas Luckmi.
Untuk diketahui, Kualitas udara di Jakarta masih bertengger di tiga besar terburuk di dunia. Melansir data dari situs IQAir kota metropolitan ini menduduki peringkat ketiga sebagai kota terburuk kualitas udaranya di dunia.
Adapun tingkat baik atau buruknya suatu kualitas udara adalah dinilai berdasarkan tingkat PM 2,5-nya. Semakin tinggi angka PM 2,5, maka semakin buruk juga kualitas udara di suatu daerah.
Di Jakarta sendiri, per pukul 12.35 WIB, PM 2,5 yang dimiliki kota ini mencapai 159. Hal ini mengindikasikan udara yang tak sehat, tidak hanya untuk kelompok yang sensitif, tetapi juga untuk orang secara umum. (305/jpc)