RUTENG | patrolipost.com – Pemkab Manggarai melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menerbitkan surat penegasan terbaru untuk sekolah-sekolah. Isinya menegaskan, masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas diperpanjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Manggarai Frans Gero, Jumat (8/10/2021) mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan rapat koordinasi dengan satuan Pendidikan, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan MTs terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang sedang dalam masa uji coba sebulan terakhir.
“Dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19, kita putuskan untuk memperpanjang masa uji coba. Uji coba pembelajaran tatap muka terbatas cukup positif,” katanya.
Frans menegaskan, dalam masa uji coba, sekolah tetap dan harus mematuhi semua ketentuan teknis berkaitan dengan pembelajaran tatap muka. Aturan teknis penting sekali sebagai upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Menurutnya, banyak ketentuan teknis yang mutlak ditaati di sekolah. Di antaranya, untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, dan SMK peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, dan SMALB, kapasitas siswa 62-100 persen. Dan, PAUD dan TK, peserta didik yang ikut pembelajaran maksimal 33 persen. Sekolah harus patuh dan taat pada ketentuan ini.
Frans mengatakan, di sekolah mutlak disiapkan kran air untuk cuci tangan yang dilengkapi sabun, handzaniter dan thermogun.
Frans Gero melanjutkan, selama kegiatan pembelajaran, baik guru maupun siswa selalu mengenakan masker. Ketentuan ini mutlak harus dilaksanakan. Dinas dan Satgas Penangan Covid-19 akan melakukan pemantauan.
Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Langke Rembong, Alfons Nembot mengatakan, pihak sekolah mengikuti dengan sungguh-sungguh ketentuan soal pembelajaran tatap muka terbatas selama pandemi. Hal itu penting agar siswa aman, guru-guru dan pegawai di sekolah nyaman dari hal-hal yang dikhawatirkan.
“Sejauh ini berjalan bagus. Kita berharap, dalam waktu tidak terlalu lama pembelajaran bisa normal kembali,” pungkasnya. (pp04)