DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan pengujian terkait pelaksanaan pungutan wisatawan asing (Tourism Levy) yang rencananya diberlakukan 14 Februari 2024 mendatang. Pengujian dilakukan di Kantor Bank BPD Bali.
Aplikasi LoveBali diujicoba tahap akhir. Tes Operasional (TO) dilakukan untuk seluruh sistem dan mekanisme secara riil dengan menggunakan data asli dari wisatawan.
LoveBali merupakan aplikasi resmi yang akan digunakan untuk proses pembayaran pungutan wisatawan asing atau Levy yang akan diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sejumlah wisatawan dihadirkan dalam pengujian untuk mengetahui kemungkinan ada kendala dalam pungutan levy itu.
“TO situasinya harus sesuai dengan situasi riil sebagaimana layanan ini akan dirilis,” jelas Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali Ngurah Udiyana, Kamis (8/2/2024).
Sebelumnya layanan LoveBali sudah diuji melalui user acceptance test (UAT) yang menguji kesiapan aplikasi LoveBali dari sisi infrastruktur layanan dengan menggunakan sistem tidak riil atau DevTest.
Dalam TO itu, seluruh skenario yang memungkinkan dilakukan oleh wisatawan asing saat membayarkan tourism levy harus diuji satu persatu. Termasuk, pembayaran individual, grup serta pengujian pembayaran pada masing-masing endpoint atau payment gateway.
Pengujian lainnya yakni, menguji metode pembayaran menggunakan kartu VISA, Master, JCB, AMEX, BCA, BPD Bali Channel, Bank Transfer hingga QRIS.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, antusiasme wisatawan asing dalam membayar tourism levy sangat tinggi. Ketika aplikasi LoveBali dibuka pada tengah malam hingga pukul 17.00 sore, jumlah wisman yang melakukan pembayaran tourism levy telah mencapai lebih dari 700 orang.
“Sebenarnya pada saat TO ini adalah uji coba terbatas saja, tapi yang terjadi ketika kita open menggunakan kondisi riil banyak pembayaran yang sudah masuk padahal TO masih berlangsung,” kata Gde Pramana. (pp03)