JAKARTA | patrolipost.com – Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan seruan dan desakan untuk membantu perlawanan Palestina menghadapi serangan penjajah Israel. Seruan tersebut ditujukan bagi negara-negara Arab maupun negara muslim.
Isi fatwa tersebut dibacakan dalam konferensi pers Fatwa tentang Peran Pemerintah Islam terhadap Invasi Israel ke Gaza pada Selasa, 31 Oktober 2023 di markas pusat IUMS yang berlokasi di Qatar.
Komite ijtihad tersebut menyerukan intervensi militer membela Palestina kepada negara-negara yang berbatasan langsung dengan Israel maupun negara-negara Arab dan muslim. Intervensi yang mencakup penyediaan peralatan dan keahlian militer disebut sebagai kewajiban agama yang mengikat bagi negara tersebut.
“Empat negara perbatasan, dimulai dari Mesir, kemudian Yordania, Suriah, dan Lebanon. Semua negara Arab dan Islam berkoordinasi dengan Palestina yang berada di wilayah Palestina dan empat negara perbatasan melakukan aliansi mendesak yang mampu mengatasi penindasan yang telah berlangsung selama beberapa dekade,” demikian pernyataannya.
Fatwa yang ditandatangani oleh Presiden IUMS Salim Segaf Al-Jufri dan Sekretaris Jenderal IUMS ‘Ali Al-Qaradaghi juga menyebutkan kewajiban perlawanan bagi otoritas Palestina di tingkat domestik. Perlawanan ditujukan di kawasan Tepi Barat maupun di teritori yang dikuasai Israel.
Pernyataan dari fatwa IUMS juga menyebut seruan ini dilatarbelakangi dari adanya dukungan komprehensif dari negara Barat untuk Israel, termasuk militer, keuangan, media, diplomatik, dan rencana strategis. Untuk itu, komite ijtihad menekankan pentingnya peran negara-negara Arab dan Islam pada momen ini untuk mendukung Palestina.
Melalui pernyataannya, IUMS juga menekankan pentingnya jihad untuk kelangsungan hidup Palestina dalam tanggung jawab Islam dan kemanusiaan. “Hukum Islam melarang kita berdiam diri mengenai agresi tersebut dan tidak melakukan perlawanan,” bunyi pernyataannya.
Sebagai penegasan dari poin-poin fatwa yang disebutkan sebelumnya, IUMS menutup fatwa tersebut dengan pernyataan yang berbunyi sebagai berikut, “Membiarkan Gaza, Al-Aqsa, Yerusalem, dan Palestina untuk dimusnahkan dan dihancurkan adalah pengkhianatan terhadap Allah, rasul-Nya, dan orang-orang beriman, serta salah satu dosa besar di sisi Allah SWT.”
Isi Lengkap Fatwa IUMS untuk Negara Arab dan Islam
1. Pemerintah dan pejabat militer terikat oleh kewajiban agama untuk segera melakukan intervensi guna menyelamatkan Gaza dari genosida dan pemusnahan total, dengan komitmen penuh terhadap tugas mendukung Palestina secara agama, politik, hukum, dan moral, dan sesuai dengan perjanjian internasional, kepentingan strategis daerah dan umat, serta menjaga kewibawaan agama terhadap masyarakat.
2. Intervensi militer dan penyediaan peralatan dan keahlian militer merupakan kewajiban agama yang mengikat untuk hal-hal berikut:
Tingkat domestik Palestina, di dalam wilayah Palestina: mewajibkan Otoritas Palestina dan semua faksi perlawanan di Tepi Barat dan teritori Israel.
Empat negara perbatasan, dimulai dari Mesir, kemudian Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Semua negara Arab dan Islam, berkoordinasi dengan Palestina di dalam wilayah Palestina dan empat negara perbatasan membentuk aliansi mendesak yang mampu mengatasi penindasan yang telah berlangsung selama beberapa dekade, hal ini membuat penjajah dengan gigih meneruskan kejahatannya yang menandakan bencana besar yang umum dan keruntuhan menyeluruh di kawasan dan sekitarnya.
3. Para sarjana, elit, dan semua otoritas secara agama berkewajiban untuk bertindak segera dan sejalan dengan tugas mereka, termasuk menekan pemerintah dan pejabat militer, serta lembaga-lembaga politik, legislatif, parlemen, dan peradilan untuk segera melakukan intervensi dan memenuhi tanggung jawab agama, sejarah, konstitusional, dan strategis mereka.
4. Bahaya terbesar yang dihadapi masyarakat adalah keputusasaan akibat kegagalan dalam memperoleh hak dan menolak ketidakadilan yang menimpa mereka. Hal ini mungkin akan menimbulkan situasi keresahan umum, yang besar dampaknya hanya diketahui oleh Allah—terutama mengingat tindakan Zionis saat ini.
Agresi yang didukung oleh negara Barat ini adalah agresi yang komprehensif, memalukan, dan provokatif. Dukungan Barat ini termasuk pengkhianatan terhadap perlawanan dan ratusan juta orang yang mendukungnya Palestina dari penjajah Israel.
5. Dukungan komprehensif negara Barat dalam hal militer, finansial, media, diplomasi, dan strategis untuk Israel mengharuskan negara-negara Arab dan Islam untuk bertindak secara militer, finansial, diplomatis, strategis, dan di tingkat media untuk mencapai keseimbangan internasional dan mencegah penindasan yang akan memicu kegaduhan di negara Arab dan Islam.
Tidak terpikirkan bahwa tentara resmi yang berjumlah jutaan orang di negara tersebut dengan menghabiskan miliaran tiap tahunnya dibiarkan hanya terkurung di barak hingga senjata berkarat dan peralatan militer rusak sementara umat dan dunia sedang runtuh.
6. Jihad dan kelangsungan hidup Palestina adalah kewajiban agama dan tanggung jawab Islam dan kemanusiaan. Hukum Islam melarang kita berdiam diri mengenai agresi tersebut dan tidak melakukan perlawanan dengan memobilisasi pemerintah dan militer resmi dan pihak-pihak terdekat dengan Israel akan melakukan hal tersebut terlebih dahulu, lalu yang lain berdasarkan prioritas yaitu kedekatan.
Sebagai informasi, IUMS adalah komite yang secara konsisten mempromosikan wacana gerakan perlawanan dan seruan jihad pada ketidakadilan yang dialami umat Islam. (305/dtc)