UMK Ditetapkan, Disnaker Gianyar Lakukan Sosialisasi Kepada Pengusaha

gianyar 1xxxxxx
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Gianyar Tahun 2024 kepada pengusaha di Gianyar secara virtual video conference di Ruang Command Center Kantor Bupati Gianyar, Kamis (21/12). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tanggal 28 November 2023 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, UMK Gianyar Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.928.713 yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Apabila dibandingkan UMK Gianyar Tahun 2023 sebesar Rp 2.837.680,02, maka mengalami kenaikan sebesar Rp 91.032,78 atau kenaikannya 3,21 persen.

Menyikapi penetapan UMK ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Gianyar Tahun 2024 kepada para pengusaha di Gianyar secara virtual video conference yang dilaksanakan di Ruang Command Center Kantor Bupati Gianyar, Kamis, (21/12) siang.

Kepala Disnaker Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengatakan pihaknya dengan senang hati mensosialisasikan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 yang sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali.

Terlebih dengan ditetapkannya UMK ini, dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap dunia ketenagakerjaan khususnya Kabupaten Gianyar.

“UMK tidak hanya mencerminkan standar upah, tetapi juga memainkan peran penting dalam kesejahteraan pekerja dan pengusaha. UMK dimaksudkan (diartikan) sebagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, melalui upah minimum juga dapat melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif. Kenaikan UMK tersebut, merupakan hasil dari berbagai pertimbangan dan kerja keras Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar, untuk mencapai keseimbangan yang adil antara kebutuhan pekerja dan pengusaha. Berdasarkan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sebelum dilaksanakan sosialisasi pada hari ini, Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa juga telah mengimbau agar seluruh stake holder mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut. Hal tersebut disampaikan ketika menerima Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar di ruang kerjanya, Kamis (30/11) lalu.

“Dengan ditetapkannya UMK Kabupaten Gianyar ini oleh bapak Pj Gubernur, saya mengimbau agar seluruh perusahaan ataupun seluruh stake holder melaksanakan keputusan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tagel Wirasa kala itu. (kominfo)

Pos terkait