SEMARAPURA | patrolipost.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung untuk tahun 2025, diusulkan menjadi Rp2.996.561. Jumlah ini naik Rp182.888 jika dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu.
Para pekerja berharap perusahaan atau pengusaha dapat mengikuti ketentuan UMK ini. Karena menurutnya belum semua perusahaaan mampu memberikan upah ke pegawainya, sesuai dengan ketentuan UMK.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Made Ermika mengatakan, rapat bersama Dewan Pengupahan telah dilaksanakan, tanggal 11 Desember 2024 lalu. Melibatkan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
“Penetapan UMK 2025 ini, menggunakan Permanaker No 16 Tahun 2024. Kami sudah tentukan UMK di Klungkung, nanti segera ditetapkan oleh gubernur,” ujar Made Ermika, Senin (16/12/2024).
Dari rapat itu, ditentukan UMK Klungkung menjadi Rp2.996.561. Jumlah ini naik Rp182.888 jika dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu.
“Perhitungannya menyesuaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” jelasnya.
Setelah penetapan UMK itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan menggencarkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Untuk mendorong setiap perusahaan mengikuti ketentuan UMK, dalam memberikan upah ke karyawannya.
Jika ada perusahaan yang dilaporkan tidak membayar UMK sesuai ketentuan, pihak dinas melakukan pendekatan, pembinaan, dan dialog untuk memfasilitasi kepentingan pekeja maupun perusahaan.
“Pada intinya kami sebagai penyeimbang, menjaga kondusifitas antara perusahaan dan pekerjanya. Selama setahun ini, kami belum menerima laporan adanya perselisihan hak antara perusahaan dan pekerja,” ungkapnya.
Berdasarkan data di Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, tercatat ada 516 perusahaan. Dengan total jumlah pekerja tercatat 6586 orang. (855)