YOGYAKARTA | patrolipost.com – Mengaku sebagai perempuan di media sosial (Medsos) dengan memasang foto wanita cantik, sepasang kekasih yang masih anak baru gede (ABG) berinsial DN (20) dan DP (17), dapat mengelabui lima orang cowok tajir dan mengasak sepeda motor para korban saat janjian bertemu di suatu tempat.
Atas tindakannya itu warga Saptosari, Ginungkidul dan Warga Gamping, Sleman ini diamankan pihak berwajib. DN pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Sleman, sedangkan kekasihnya DP dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY di Tridadi, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat Duta Adi Saputra (17), warga Magelang berteman dengan perempuan yang berama Yunda melalui akun medsos facebook. Dari pertemanan itu, mereka janjian jumpa darat di Denggung, Sleman, Sabtu (2/1/2021) malam.
Dengan mengendari sepeda motor KLX, Adi mendatangi lokasi tersebut. Namun saat di tempat janjian bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai kakaknya Yunda. Lelaki itu diminta untuk menjemputnya.
Selanjutnya dengan berboncengan keduanya meinggalkan lokasi untuk menemui Yunda. Tetapi saat sampai di Halte Bus Denggung, lelaki itu minta berhenti, sebab akan membeli minuman. Lelaki itu meminjam motor korban untuk membeli minuman dan diminta menunggu di halte tersebut.
Namun ditunggu sampai lama, lelaki itu tidak kembali. Sadar menjadi kobran penipuan selanjutnya melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Sleman.
Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku serta menangkapnya.
“Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di Badran, Yogyakarta, Kamis (21/1/2021) bersama pacarnya DP dan membawanya ke Mapolsek Sleman,” kata Eko, Sabtu (23/1/2021).
Dari pemeriksaan sepeda motor itu dijual Rp6,5 juta melalui online. Uangnya dibelikan sepeda motor AB 2195 SI dan dua sepeda, sisanya untuk memenuhi keperluan sehari-hari diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab tersangka bukan hanya sekali melakukan aksinya, sebelumnya sudah melalukan hal yang sama di empat lokasi, yaitu wilayah Turi, Sewon, Sleman dan Umbulharjo,” paparnya.
Total ada lima sepeda motor yang dilarikan, dua KLX dan tiga matic. Modusnya sama, kenalan di medsos dengan memasang foto perempuan cantik dan untuk menyakinkan korbannya, saat voice note yang menjawab pacarnya. Kemudian janjian di suatu tempat di tengah jalan pinjam motor korban untuk beli sesutau dan membawa motor itu kabur.
“Pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Kepada petugas tersang DP mengaku melakukan tindakan itu karena tidak memiliki uang. Ia sehari-harinya sebagai buruh di pembuatan tempe. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pertama kali melakukan aksi November 2020. Pacarnya mengetahui dan sempat melaranngnya. “itu ide saya sendiri,” akunya. (305/snc)