Ungkap 28 Mobil Bodong di Nusa Penida, Polda Bali Apresiasi Kinerja Polres Klungkung

mobil bodong
Polres Klungkung merilis kasus pengungkapan mobil bodong serta pemalsuan STNK yang dilakukan sindikat di Nusa Penida, Klungkung. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengapresiasi kenerja jajaran Polres Klungkung yang berhasil  mengungkap kasus 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan dua unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida, Sabtu (1/6/2024). Selain itu, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan barang bukti yang berhasil disita Polres Klungkung.

Dalam kasus ini Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klungkung berhasil meringkus dua pelaku masing – masing berinisial INP alias Nonik (45) dan  AA alias Hendra (40). Sementara satu orang DPO berinisial M.

Bacaan Lainnya

“Polres Klungkung akan terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para pelaku dan barang bukti akan bertambah lagi,” ungkap Jansen, Minggu (2/6/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (19/5/2024) adanya laporan masyarakat terkait maraknya beredar kendaraan, khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah (bodong). Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung dipimpin langsung Ipda Yosep Pasaribu bersama anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida, tepatnya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul.

Sesampainya di sebuah garase terdapat salah satu mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol terpasang DK 1195 ML. Setelah dicek ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan dan interogasi pemilik mobil mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Manuk dan Budi. Kemudian Tim mencari Manuk dan Budi dari keterangan keduanya mengaku pemesanan STNK dari seorang yang bernama Nonik berasal dari Denpasar,” terang Jansen.

Berdasarkan informasi tersebut, Senin (20/5) Tim Opsnal Polres Klungkung berhasil mengamankan Nonik di rumahnya yang di Jalan Nangka Gang Nuri XI No 25 Denpasar. Setelah dimintai keterangan Nonik mengakui memang benar menerima pesanan pembuatan STNK kendaraan yang kemudian dimintalah seorang yang bernama Hendra untuk mencetak STNK sesuai dengan pesanan, dimana Hendra mengirim hasil cetakan tersebut melalui ojek online. Kemudian Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan Hendra di kosnya di Jalan Tukad Badung XX Denpasar Selatan.

“Kini pelaku dan barang bukti diamankan yang kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut,” terang mantan Kapolresta Denpasar ini.

Modus operandi digunakan para pelaku dengan cara mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari Nonik kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta, lalu discan dan diedit melalui photoshop kemudian dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah digosok tersebut, dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4. Dari pengembangan kasus tersebut Polres Klungkung berhasil mengamankan dan menyita mobil berbagai merek dan jenis sebanyak 28 unit dan 2 unit sepeda motor.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil atau motor silakan datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli. Kami pastikan akan mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB bukti kepemilikan kendaraan dimaksud,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.