DENPASAR | patrolipost.com – Periode September hingga 11 Oktober 2021, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus tindak pidana narkotika. Dari 36 kasus tersebut diamankan sebanyak 51 tersangka berserta barang bukti 1 kilogram ganja 175,6 gram sabu, sebanyak 211 butir extacy dan tembakau sintetis seberat 4,62 gram.
Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH di Lobby Polresta Denpasar, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut dipaparkannya bahwa barang bukti ganja seberat 1.181 gram atau 1 kilogram ini diamankan dari tersangka yang bernama Ruliff (18) dan Faris (23) di TKP Jalan Kawasan Pecatu Kutsel.
“Tersangka mengaku sudah tinggal di Bali sejak tahun 2019 sampai sekarang. Tersangka mengaku sudah menjadi kurir narkoba jenis ganja mulai tahun 2021,” kata Kapolresta.
Kombes Pol Jansen menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari Fahri yang keberadaannya tidak diketahui. Bahkan tersangka juga dijanjikan upah Rp 500 ribu untuk mengedarkan ganja. Alasan mereka mau menjadi pengedar karena faktor ekonomi.
Sedangkan sabu dengan berat bersih 59,02 gram dan ektasi sebanyak 117 butir atau 47,17 gram diamankan dari tersangka Teguh (42) di TKP Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan. Tersangka mengakui bahwa sudah tinggal di Bali sejak tahun 2020 dan sudah menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi mulai tahun 2021. Dimana tersangka mendapatkan barang dari Joko yang keberadaannya juga tidak diketahui.
“Tersangka menerangkan sudah 4 kali menempel di daerah Denpasar dan mendapat upah sekali tempel Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Selanjutnya, sabu seberat 42,46 gram diamankan dari pasutri muda bernama Putri (21) dan Rommy (25) di Jalan Juwet Sari Denpasar Selatan.
“Ini pengantin baru mengaku bahwa menjadi pengedar sabu baru 3 bulan. Tersangka menerangkan juga sudah tinggal di Bali dari tahun 2020 sampai sekarang, dimana tersangka menerangkan baru 3 kali melakukan tempelan. Dalam 1 kali tempelan dijanjikan mendapatkan upah Rp 50 ribu,” bebernya.
Kemudian barang bukti sabu seberat 15,99 gram didapat dari Haryono (27) saat diamankan di TKP Jalan Pura Demak Denpasar Barat.
“Sebanyak 25 butir ektasi berat bersih 9,60 gram ini juga didapat dari tersangka yang tidak bekerja dan sebagai pengedar,” sebutnya.
Tersangka akui sudah 4 kali menempel di daerah Denpasar dan mendapat upah sekali tempel Rp 50 ribu.
Berikutnya, diamankan tersangka bernama Ryan (25) dengan barang bukti sabu seberat 25,92 gram di TKP Jalan Alam Sari Denpasar Barat.
“Ini tersangkanya sudah 3 kali menempel di daerah Denpasar, upah 1 kali tempel Rp 50 ribu,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti berupa 25 butir extacy seberat 20,88 gram didapat dari tersangka Benny (30) di TKP Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan.
“Berdasarkan daerahnya, para tersangka yang sebagai bandar atau kurir ini, 32 orang berasal dari Jawa, 17 orang dari Bali, NTB 1 orang dan asal Ambon 1 orang tersangka,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan dari 51 tersangka, sebanyak 48 orang tersangka merupakan laki-laki dan sebanyak 3 orang perempuan.
“Peran tersangka yang kurir atau bandar tercatat sebanyak 13 orang. Sedangkan 38 tersangka berperan sebagai pemakai,” tuturnya.
Pihaknya membeberkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyimpan, mengantar, menempel narkotika.
“Ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Motifnya semua mengaku bagian dari sindikat dan ekonomi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta-8 miliar.
“Dari terungkapnya kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sebanyak 20 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya. (030)