Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Unud Bentuk PanSel dan SatGas

2021 11 26 18 00 00 082
2021 11 26 18 00 00 082

Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Isu yang berkembang terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana, Rektor Unud, Prof. Dr. Ir.  I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU., dibantu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ir.  Ngakan Putu Gede Suardana, MT., Senin (22/11/2021) usai menerima kunjungan terbatas media di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, menyampaikan beberapa hal yang perlu dicermati.

Pernyataan Rektor Universitas Udayana lantas dirangkum oleh Tim Juru Bicara Universitas Udayana yang diketuai Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, melalui siaran pers, Jumat (26/11/2021) yang menyatakan (1). Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan informasi dan komunikasi untuk memastikan penyelesaian akhir, jika data yang tersedia terbukti. (2). Jika benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor.  Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban. (3). Pihak Unud menyambut baik ditetapkannya Pemendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kekerasan seksual. (4). Pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (PanSel) pembentukan Satuan Tugas (SatGas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana, di mana anggota SatGas terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan lainnya yang  besar adalah perempuan. (5). Pihak yang tidak berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan/atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerusan seksual guna menjamin efektifitas pelaksanaan Permendikbud Ristek 30/2021. (6). Jika terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa Unud yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka Pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan.

“Terakhir, jika terbukti ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyerbarluasan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, maka pihak Unud tidak akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama kita dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang  aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan,” ucap Jubir Senja Pratiwi, menutup. (*/wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.