BANDUNG | patrolipost.com – Layanan prostitusi online yang melibatkan artis kembali diungkap polisi. Setelah Polda Jabar mengamankan artis berinisial TA dan tiga orang agen serta muncikarinya, RJ, AH dan MR. RJ dan AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online atau salah satu website. Sedangkan MR berperan muncikari. Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini pun jumlahnya fantastis untuk sekali kencan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan TA bersama muncikarinya memasang tarif hingga Rp 75 juta.
“Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan. Kita kembangkan, kemudian amankan satu lagi yang kita katakan sebagai muncikari. Nah muncikari ini berinisial MR alias Alona,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, kemarin.
Erdi menuturkan muncikari Alona sendiri memiliki jaringan yang luas dengan muncikari lain. Bahkan, Alona memiliki jaringan muncikari di seluruh Indonesia.
“Dari pengembangan penyelidikan yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia. Jadi yang bersangkutan mempunyai muncikari yang jaringannya seluruh Indonesia,” tuturnya.
Erdi mengatakan wanita yang masuk daftar asuhan Alona itu terdiri berbagai kalangan. “Modusnya ini memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, pegawai swasta dan lain-lain,” ujar Erdi.
Ia menyebut komplotan ini merupakan salah satu prostitusi kelas atas. Sebab, mereka mampu menyediakan berbagai macam wanita dari beragam profesi.
“Yang kita dapatkan adalah prostitusi kelas atas kenapa? Karena mereka mampu dan sanggup sesuai dengan keinginan pelanggan. Misalnya pelanggan ingin artis, maka mereka mencari. Pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencarinya. Muncikari yang punya jaringan luas ini berhasil kita amankan,” tutur Erdi.
Misteri Pemesan Artis TA
Polisi pun saat ini masih mendalami sosok pria yang memesan TA. Hingga saat ini, sosoknya masih belum terungkap, meski saat diciduk polisi TA tengah berada di dalam kamar sebuah hotel bersama seorang pria.
“Ini sedang didalami,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Barang bukti yang disita tersebut terdiri dari laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi alias kondom. Barang bukti itu dipamerkan polisi saat rilis kasus tersebut di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai agen dan muncikari. Sedangkan artis TA berstatus saksi. (305/snc)