Unit Tipikor Polres Bangli Dalami Pemanfaatan Dana APBDes Undisan

kanit tipikor
Kanit Tipikor Polres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli kini sedang fokus mendalami pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Undisan Kecamatan Tembuku, Tahun (2021-2022).

Kanit Tipikor Sat Reskrim PolresBangli, Iptu I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait pemanfaatan dana APBDes Undisan tahun 2021-2022.

Bacaan Lainnya

”Kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan anggaran APBDes, atas informasi tersebut kami melakukan pendalaman,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Langkah awal pihaknya telah meminta beberapa dokumen untuk dipelajari atau didalami. Hasil dari pendalaman akan diketahui apakah ada unsur yang mengarah terjadinya kerugian negara.

”Belum ada pihak-pihak yang dimintai klarifikasi,  nanti jika ada perkembangan pasti akan kami sampaikan,” kata Wayan Dwipayana.

Terpisah, Perbekel Undisan I Ketut Suardikayasa saat dikonfirmasi menampik adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum perangkat desa. Yang mana ada penyalahgunaan anggaran untuk gaji dan tunjangan bulan Desember 2022.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Bangli. Kita tunggu hasil dari Tipikor,” ucapnya.

Sementara itu, pihaknya telah mengambil tindakan memberhentikan oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut. Atas kasus ini pihaknya menyerahkan penanganannya kepada pihak berwajib. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.