BANGLI | patrolipost.com – Setelah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua LPD Selulung, Kintamani, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli, kembali turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap para nasabah (Debitur dan Kreditur) LPD Selulung, Senin (20/10/2025) . Dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor Desa Selulung tersebut, petugas memintai keterangan baik itu nasabah tabungan, deposito maupun peminjam kredit.
Kanit Tipikor Polres Bnagli Iptu I Wayan Dwipayana mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membandingkan data yang ada di LPD dengan di lapangan, baik itu untuk deposito, kredit dan tabungan. Tujuannya untuk mengetahui posisi kebenaran antara tabungan dengan buku tabungan.
Lanjut Iptu Dwipayana untuk klarifikasi awal pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 1.190 penabung, peminjam 229 orang dan pemilik deposito sebanyak 53 orang.
“Dari total jumlah tersebut, kami baru memintai keterangan sebanyak 150 nasabah, bagi yang belum hadir, kita agendakan lagi untuk pemeriksaan,” ujar perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini.
Sementara untuk hasil pemeriksaan, kata Dwipayana hasil pemeriksaan sementara di kredit ditemukan ketidaksesuaian, yakni banyak kredit yang sebenarnya sudah lunas, namun masih tercatat memiliki tunggakan.
“Total kredit yang macet diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar,” katanya.
Selain itu ditemukan deposito yang tidak tercatat dalam nominatif data LPD. Uang deposito yang diterima pengurus atau karyawan LPD, namun tidak dimasukan ke LPD.
“Bilyet deposito ada akan tapi dalam data nominatif deposito LPD nama nasabah tidak tercantum,” jelasnya.
Untuk hasil sementara ditemukan adanya perbedaan data di LPD dengan yang di nasabah. Untuk tidak lanjutnya akan didalami lagi di Polres Bangli dan akan dilakukan penghitungan oleh tim auditor.
Seperti diberitakan sebelumnya LPD Selung sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 2017. Guna mengungkap kolapsnya lembaga keuangan milik desa ini, Tipikor Polres Bangli telah memintai keterangan beberapa orang diantaranya Ketua berikut pengurus LPD.
Tim Tipikor Polres Bangli bahkan sempat melakukan penggeledahan. Pada penggeledahan pertama di tahun 2024 petugas mengamankan dokumen berupa buku kas, buku pinjaman, tabungan dan deposito, serta data pendukung terkait keuangan LPD.
Guna mengumpulkan bukti tambahan, Tipikor Polres Bangli kembali turun melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua LPD Selulung. Dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan 175 BPKB kendaraan dan 16 sertifikat hak milik serta dokumen terkait kredit macet. (750)