NUSA DUA | patrolipost.com – Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog akan diakhiri paling lambat 2 November 2022. UU Cipta Kerja menyebutkan paling lambat selama 2 tahun, Indonesia harus menghentikan siaran televisi analog.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, transisi ke televisi digital itu dilakukan untuk efisiensi frekuensi. Dijelaskan, satu siaran televisi analog membutuhkan satu frekuensi. Sedangkan siaran televisi digital, dalam satu frekuensi bisa digunakan untuk beberapa stasiun televisi.
“Bisa enam sampai dua belas stasiun televisi. Disamping itu, siaran digital juga memberikan tampilan kualitas gambar yang jauh lebih baik dibandingkan siaran analog,” kata Rosarita di Nusa Dua Bali, Selasa (30/8/2022).
Dengan efisisensi itu, sisa frekuensi akan digunakan untuk perluasan akses internet. Migrasi televisi digital, kata Rosarita, juga untuk mengcover wilayah blankspot. Sehingga, wilayah yang sulit terjangkau sinyal internet akan mendapatkan akses yang lebih baik.
“Selain itu juga untuk perluasan jaringan 5G untuk meningkatkan ekonomi digital,” jelasnya.
Penghentian siaran televisi analog sendiri dilakukan apabila suatu daerah telah siap jaringan infrastruktur untuk rumah tangga miskin ekstrim.
“Jadi masyarakat tidak perlu menunggu sampai 2 November 2022 untuk menambahkan set top box. Apalagi dengan adanya multiple ASO, satu wilayah selesai infrastruktur maka akan ditutup siaran TV analog. Jadi, jangan kaget kalau tiba-tiba Tv di rumah mati,” ujarnya. (pp03)