SURABAYA | patrolipost.com – Untung saja, ”es krim” milik Samsul Indriawan tidak ditemukan anaknya saat disimpan di rumah. Sebab, isinya tidak ada manis-manisnya. Warga Jalan Jagiran, Tambaksari, itu menjadikan bungkus es krim sebagai tempat menyimpan sabu-sabu (SS).
Saat digeledah polisi, kemasan es krim tersebut berisi 19 gram SS. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa belasan gram barang terlarang itu terbagi dalam sepuluh plastik. Selain SS, polisi menyita timbangan elektrik.
Samsul dikeler ke rumahnya setelah ditangkap di Jalan Kapas Krampung. Dia diringkus petugas setelah namanya muncul dalam pengembangan penyidikan.
Memo menyatakan, tersangka cukup terkenal di kalangan pemadat. Samsul biasa mengedarkan narkoba di kawasan timur Surabaya.
”Ada pembelinya yang sudah tertangkap,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Bandar dari tersangka belum dibekuk. Namun, AKBP Memo optimistis cepat atau lambat keberadaannya terendus.
”Identitasnya sudah didapat,” ujarnya.
Memo belum bisa menyebutkan inisial bandar tersebut. Yang jelas, Samsul mengaku mendapat suplai dari kenalannya di Madura. Narkoba itu, terangnya, dikirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Jumlahnya minimal 20 gram.
”Dengan angka segitu, berarti tersangka memiliki banyak pembeli,” jelas polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Samsul beralasan belum lama menjadi pengedar narkoba. Dia mengaku baru jualan satu bulan terakhir.
”Masih didalami penyidik. Biasa, kalau sudah tertangkap, pasti ngakunya pemain baru,” ungkapnya.
Memo menuturkan, tersangka bukan hanya seorang pengedar. Samsul juga pemakai. Berdasar hasil tes, urinenya mengandung metamfetamin.(305/jpc)