DENPASAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti arahan serta kebijakan Pemerintah tentang pengoptimalan pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 serta memaksimalkan pelaksanaan Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid -19, Rektor Unud perpanjang masa jeda kinerja kampus hingga (21/4/2020).
Keputusan tersebut tertuang dalan Surat Edaran Nomor 7/UN14/SE/2020 yang diterbitkan Jumat (3/4/2020) tentang perpanjangan kedua masa jeda kinerja dalam kampus dalam rangka pemaksimalan upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di lingkup Universitas Udayana. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh unsur kelembagaan Universitas Udayana.
Adapun arahan kebijakan tersebut:
- Perpanjangan Kedua Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Edaran Rektor Nomor 2/UN14/SE/2020 tentang Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus Dalam Rangka Pemaksimalan Upaya Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Universitas Udayana, yang semula ditetapkan berlangsung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Maret 2020 dan Surat Edaran Rektor Nomor 3/UN14/SE/2020 tentang Perpanjangan Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus Dalam Rangka Pemaksimalan Upaya Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Universitas Udayana dimana Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus diperpanjang sampai dengan tanggal 4 April 2020, dengan Surat Edaran ini maka Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus diperpanjang dan ditetapkan berlangsung sampai dengan tanggal 21 April 2020.
- Pelayanan Kelembagaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
(a) Pelayanan kelembagaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan penuh secara online;
(b) Seluruh Tenaga Kependidikan, kecuali tenaga keamanan, agar bekerja di rumah (Working from Home-WfH) dan melakukan pelayanan secara online;
(c) Seluruh Dosen agar melaksanakan pembelajaran dan kegiatan tridharma lainnya secara online.
- Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19
(a) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa agar melakukan isolasi diri dengan baik;
(b) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa tidak diperkenankan mengunjungi kampus selama Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus yang berlangsung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 4 April 2020;
(c) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa agar membatasi diri dalam melakukan perjalanan, tidak melakukan perjalanan ke luar daerah/luar negeri selama Masa Jeda Kinerja Dalam Kampus;
(d) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang telah berada di luar daerah/luar negeri pada saat Surat Edaran ini diterbitkan, ketika kembali ke Bali, agar langsung melapor ke RS Unud, melakukan pemeriksaan diri, dan mengikuti prosedur lanjutan yang disarankan oleh RS Unud; dan
(e) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa ketika berada di ruang publik agar memperhatikan kaidah-kaidah pencegahan penyebaran Covid-19: menghindarkan diri dari penggunaan angkutan publik, selalu melengkapi diri dengan hand sanitizer, menggunakan masker saat berada dalam ruang publik tertutup, menggunakan masker jika sedang menderita flu, menghindarkan diri dari kerumunan, menjaga jarak (distancing) saat duduk dan/atau berbicara dengan orang lain, membersihkan diri ketika kembali ke rumah dari bepergian, dan mengutamakan segala bentuk perilaku sehat lainnya selama berada di rumah dan di luar rumah. (cr01)