Update Covid-19 Bali: Angka Sembuh Lampaui Kasus Baru, Meninggal 2 Orang

Info grafis Perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Angka pasien sembuh Covid-19 di Provinsi Bali, Hari ini Rabu (21/10/2020) melampaui kasus baru. Pasien sembuh sebanyak 95 orang, sedangkan kasus baru sebanyak 87 pasien, dan yang meninggal dunia sebanyak 2 orang.

Dengan penambahan 95 pasien sembuh, maka total pasien sembuh di Pulau Dewata sejak pandemic terjadi Maret 2020 lalu sebanyak 9.833 orang atau 89,50 persen dari total pasien positif. Sedangkan penambahan 87 kasus baru, maka total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 11.042 orang.

Bacaan Lainnya

Adapun dengan bertambahnya 2 pasien meninggal hari ini, maka total Covid-19 telah merenggut 353 nyawa di Provinsi Bali atau 3,20 persen dari total pasien. Dua pasien yang meninggal dunia hari ini berasal dari Gianyar dan Buleleng.

Sementara itu kasus aktif per hari ini menjadi 806 orang (7,30 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Berikut pesebaran pasien Covid-19 di semua kabupaten/kota Provinsi Bali, Rabu (10/21/2020):

Kabupaten Jembrana (pasien positif 402, pasien sembuh 360, meninggal dunia 11, dalam perawatan 31 orang), Buleleng (pasien positif 1.016, pasien sembuh 914, meninggal dunia 51, dalam perawatan 51 orang),  Tabanan (pasien positif 775, pasien sembuh 653, meninggal dunia 32, dalam perawatan 70 orang).

Berikutnya Kabupaten Badung (pasien positif 1.845, pasien sembuh 1.630, meninggal dunia 40, dalam perawatan 175 orang), Kota Denpasar (pasien positif 3.067, pasien sembuh 2.836, meninggal dunia 69, dalam perawatan 162 orang), Gianyar (pasien positif 1.391, pasien sembuh 1.158, meninggal dunia 58, dalam perawatan 175 orang).

Kabupaten Klungkung (pasien positif 800, pasien sembuh 725, meninggal dunia 14, dalam perawatan 61 orang), Bangli (pasien positif 800, pasien sembuh 756, meninggal dunia 28, dalam perawatan 16 orang), Karangasem (pasien positif 900, pasien sembuh 789, meninggal dunia 48, dalam perawatan 63 orang).

Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra menegaskan, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan displin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” demikian Dewa Indra dalam siaran persnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.