Update Covid-19 Bali: Kasus Baru 121, Pasien Sembuh 77, Meninggal Dunia 4 Orang

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Jumlah penambahan kasus Covid-19 harian di Provinsi Bali masih di angka mengkhawatirkan. Hari ini, Jumat (18/12/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali melaporkan, terdapat 121 kasus baru, 77 pasien sembuh dan 4 pasien meninggal dunia.

Angka itu tidak terpaut jauh dengan angka sehari sebelumnya, Kamis (17/12/2020) yakni 132 kasus baru, 101 pasien sembuh dan 2 pasien meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari laman www.infocorona.baliprov.go.id, dengan adanya penambahan 121 kasus baru hari ini, maka total virus Corona telah memapar 16.133 orang di Pulau Dewata. Sedangkan dengan penambahan 77 pasien sembuh, maka total pasien sembuh sebanyak 14.673 orang atau dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,95 persen.

Sedangkan dengan adanya penambahan 4 pasien meninggal dunia hari ini, maka total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 480 orang atau dengan tingkat kematian 2,98 persen. Empat pasien yang meninggal dunia hari ini masing-masing berasal dari Tabanan (3 pasien) dan Badung (1 pasien).

Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 980 orang (6,07 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Berikut perkembangan pasien Covid-19 di 9 kabupaten/kota Provinsi Bali per Jumat (18/12/2020):

Kabupaten Jembrana (pasien positif 756 orang, pasien sembuh 675 orang, meninggal dunia 15 orang, dalam perawatan 66 orang), Buleleng (pasien positif 1.311 orang, pasien sembuh 1.173 orang, meninggal dunia 64 orang, dalam perawatan 74 orang), Tabanan (pasien positif 1.750 orang, pasien sembuh 1.548 orang, meninggal dunia 58 orang, dalam perawatan 144 orang).

Kabupaten Badung (pasien positif 2.803 orang, pasien sembuh 2.512 orang, meninggal dunia 55 orang, dalam perawatan 236 orang), Kota Denpasar (pasien positif 4.325 orang, pasien sembuh 4.040 orang, meninggal dunia 97 orang, dalam perawatan 188 orang), Gianyar (pasien positif 2.176 orang, pasien sembuh 1.885 orang, meninggal dunia 77 orang, dalam perawatan 214 orang).

Kabupaten Klungkung (pasien positif 971 orang, pasien sembuh 929 orang, meninggal dunia 22 orang, dalam perawatan 20 orang), Bangli (pasien positif 915 orang, pasien sembuh 856 orang, meninggal dunia 37 orang, dalam perawatan 22 orang), Karangasem (pasien positif 1.043 orang, pasien sembuh 982 orang, meninggal dunia 51 orang, dalam perawatan 10 orang).

Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

“Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) apabila berkunjung ke Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru,” ujar Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020) lalu.

Selama berada di Bali, wisatawan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yakni, mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.

“Termasuk, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” terang Gubernur Koster.

SE tersebut juga mengatur tentang pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan (sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.