DENPASAR | patrolipost.com – Tercatat 880 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali hari ini, Selasa (20/7/2021) dengan rincian 734 orang melalui transmisi local (TL), 141 PPDN dan 5 PPLN. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 533 orang dan 23 pasien meninggal dunia.
Dengan adanya penambahan kasus hari ini, maka secara kumulatif sebanyak 62.896 orang telah terpapar Covid-19 di Bali. Dari jumlah itu sebanyak 53.449 orang dinyatakan sembuh (84,98%), sedangkan total yang meninggal dunia akibat virus ini sebanyak 1.817 orang (2,89%).
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 7.630 orang (12,13%).
Dibanding sehari sebelumnya, angka positif ini hanya turun tipis, sebab pada Senin (19/7/2021) kemarin angka terkonfirmasi sebanyak 837 orang (709 orang melalui transmisi lokal, 126 PPDN dan 2 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 617 orang dan 25 pasien meninggal dunia.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal lain yang diatur antara lain, sebagai berikut: pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Sementara itu pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. (807)