DENPASAR | patrolipost.com – Setelah empat hari berturut-turut dua pasien positif Covid-19 meninggal dunia, hari ini Minggu (30/8/2020), tiga pasien Covid-19 meninggal dunia. Dengan demikian total pasien yang meninggal di Bali menjadi 65 orang.
Sementara itu penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan situs infocorona.baliprov.go.id sebanyak 89 orang melalui transmisi local. Sehingga total pasien positif sebanyak 5.078 orang. Sedangkan pasien sembuh hari ini sebanyak 28 orang sehingga totalnya menjadi 4.355 orang (85,76%).
Tiga pasien yang meninggal dunia hari ini masing-masing berasal dari Denpasar, Buleleng dan Badung. Dengan adanya penambahan 3 pasien meninggal ini maka total warga Provinsi Bali yang meninggal akibat Covid-19 menjadi 65 orang atau 1,28 persen dari total pasien positif.
Sebanyak 69 kasus baru hari ini masing-masing berasal dari Jembarana (10 kasus), Badung (14 kasus), Gianyar (15 kasus), Klungkung (10 kasus), Buleleng (15 kasus), Tabanan (8 kasus), Denpasar (14) dan Karangasem (3 kasus).
Sedangkan 28 pasien sembuh berasal dari Tabanan (4 pasien), Badung (8 pasien), Klungkung (4 pasien), Buleleng (3 pasien), Denpasar (8 pasien) dan Karangasem (1 pasien).
Kasus aktif saat ini tercatat 658 orang (12,96%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 4.688 kasus (92,08%).
Melihat perkembangan pandemi yang tidak kunjung reda, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. (807)