DENPASAR | patrolipost.com – Setelah kemarin 2 pasien meninggal dunia, hari ini Minggu (27/9/2020), Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merenggut 7 nyawa di Provinsi Bali. Dengan adanya penambahan ini, total pasien meninggal dunia sebanyak 254 orang.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, hari ini ke-7 pasien yang meninggal dunia berasal dari Tabanan (2 orang), Buleleng (2 orang), Denpasar (1 orang) dan Karangasem (2 orang).
Sedangkan pasien terkonfirmasi positif hari ini sebanyak 80 orang, sehingga total pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 8.532 orang. Sementara pasien sembuh 72 orang, sehingga total pasien sembuh dari Covid-19 di Bali sebanyak 6.987 orang atau 81,89 persen dari total pasien positif.
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 1.291 orang (15,13 persen dari total pasien positif), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering, Gianyar.
Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (*/807)