DENPASAR | patrolipost.com – Setelah beberapa hari kasus baru Covid-19 di Bali melampaui jumlah pasien sembuh, pada Senin (14/9/2020) muncul tren menggembirakan: angka kesembuhan mengalahkan kasus baru. Jumlah pasien sembuh harian 91 orang, sedangkan jumlah pasien baru bertambah 86 orang.
Namun di tengah tren menggembirakan itu, kabar duka masih menyeruak. Hari ini sebanyak 5 pasien positif Covid-19 meninggal dunia, menambahkan jumlah korban meninggal menjadi 179 orang terhitung sejak virus ini merebak di Bali.
Sebanyak 5 pasien positif yang dilaporkan meninggal dunia berasal dari Denpasar 3 orang dan Buleleng 2 orang.
Sementara itu dengan adanya penambahan 91 pasien sembuh hari ini, maka total pasien sembuh menjadi 5.782 orang (79,08 persen). Sedangkan pasien terkonfirmasi positif dengan adanya penambahan 86 orang menjadi 7.312 orang. Adapun Kasus Aktif menjadi 1.351 orang (18,48 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Berikut penyebaran pasien Covid-19 di seluruh kabupaten/kota Provinsi Bali:
Kabupaten Jembrana (positif 202, sembuh 168, meninggal dunia 5 orang, dalam perawatan 29 orang). Buleleng (positif 769, sembuh 665, meninggal dunia 21 orang, dalam perawatan 83 orang), Kabupaten Tabanan (positif 414, sembuh 282, meninggal dunia 10 orang, dalam perawatan 122 orang. Kabupaten Badung (positif 1.095, sembuh 689, meninggal dunia 28 orang, dalam perawatan 378 orang).
Kota Denpasar (positif 2.052, sembuh 1.754, meninggal dunia 37 orang, dalam perawatan 261 orang). Klungkung (positif 572, sembuh 535, meninggal dunia 8 orang, dalam perawatan 29 orang). Gianyar (positif 802, sembuh 569, meninggal dunia 27 orang, dalam perawatan 206 orang). Karangasem (positif 681, sembuh 480, meninggal dunia 13 orang, dalam perawatan 188 orang). Bangli (positif 665, sembuh 586, meninggal dunia 28 orang, dalam perawatan 51 orang).
Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulanan (GTPP) Covid-19 menyebutkan, upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” demikian imbauan Pemprov Bali. (807)