DENPASAR | patrolipost.com – Tren pasien Covid-19 sembuh melebihi kasus baru masih berlanjut di Provinsi Bali. Hari ini, Selasa (3/11/2020) sebanyak 81 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan kasus terkonfirmasi positif bertambah 60 orang melalui transmisi lokal.
Dengan adanya penambahan pasien sembuh 81 orang, maka total sudah 10.847 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Pulau Dewata atau tingkat kesembuhan 91,11 persen dari total pasien positif. Sedangkan dengan adanya penambahan 60 pasien baru, maka total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 11.906 orang.
Sementara itu, hari ini dilaporkan ada 1 pasien meninggal dunia berasal dari Denpasar. Dengan adanya penambahan 1 pasien ini maka total pasien meninggal dunia di Provinsi Bali akibat Covid-19 sebanyak 392 orang atau 3,29% persen dari total kasus.
Dikutip dari situs www.infocorona.baliprov.go.id, kasus aktif per hari ini menjadi 667 orang (5,60 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19. (807)