DENPASAR | patrolipost.com – Jumlah pasien sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali terus bertambah. Hari ini, Rabu (30/9/2020) terdapat penambahan 116 pasien sembuh, sehingga secara kumulatif 7.365 orang dinyatakan sembuh atau 82,96 persen dari total pasien.
“Dengan tambahan 116 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif Covid-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi 7.365 orang atau 82,96 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi,” kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Bali Dewa Made Indra, Rabu (30/9/2020).
Untuk 116 pasien positif Covid-19 yang telah sembuh ini, sebarannya di Kabupaten Jembrana (8 orang), Tabanan (10 orang), Badung (8 orang), Kota Denpasar (44 orang), Gianyar (14 orang), Klungkung (11 orang), Karangasem (17 orang), dan Buleleng (4 orang).
Sementara itu juga ada tambahan 133 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal dengan sebaran di Kabupaten Jembrana (7 orang), Tabanan (22), Badung (32), Denpasar (36), Gianyar (6), Bangli (3), Klungkung (4), Karangasem (4), dan Buleleng (19 orang). Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Provinsi Bali hingga hari ini menjadi 8.878 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari yang sama ada tambahan empat pasien Covid-19 yang meninggal, yakni dari Kabupaten Badung (2 orang), Kota Denpasar (1 orang), dan Kabupaten Karangasem (1 orang). Dengan adanya penambahan ini maka jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 275 orang atau 3,1 persen dari total kasus.
Untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.238 orang (13,94 persen).
“Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 8.486 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 87 orang,” ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng, itu.
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja,” tutupnya. (*/807)