SINGARAJA | patrolipost.com – Tidak hanya mengejar kolega Ketua di LPD Adat Anturan, namun penyidik Kejari Buleleng juga menelisik rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan dalam kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Buleleng. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melanjutkan proses pemeriksaan dengan mendalami peran rekan bisnis tersangka berinisial NAW (40).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan penyidik sudah memeriksa salah seorang rekan bisnis dari tersangka Arta Wirawan berinisial NAW, Rabu (27/7). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan ada aliran dana dari rekening LPD Anturan atas nama tersangka ke rekening pribadi saksi IAW.
“Kami masih mendalami peran rekan bisnis tersangka untuk apa saja uang yang ditransfer tersangka ke rekening pribadinya. Transfer itu tercatat rutin setiap bulan yang juga mengalir ke anak kandung saksi IAW.
“Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulan dari rekening LPD Anturan. Selain itu, juga ditemukan aliran dana ke anak kandung saksi IAW,” ungkap Agung Jayalantara, Kamis (28/7).
Selain itu, di hari yang sama, staf LPD yang bertugas sebagai kolektor kembali mendatangi penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Kolektor tersebut berinisial PS datang untuk menyerahkan uang reward hasil penjualan kavling tanah LPD Anturan. Nilainya sebesar Rp 181 juta yang didapat dalam 5 kali pencairan.
Uang tersebut digunakan PS untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter persegi (1,75 are) di wilayah Desa Anturan yang saat ini ditempatinya. Ia membelinya dengan cara mencicil sejak tahun 2012 lalu. “Uang yang didapat digunakan untuk mencicil tanah seluas 1,75 are dengan nilai sebesar Rp 185 juta,” tandas Agung Jayalantara. (625)