MUNA | patrolipost.com – Amis Ando (45), warga Lorong Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tewas usai 12 jam ditahan petugas Polres Muna, Rabu (4/5/2022). Keluarga yang tak terima dengan kejanggalan kematian korban bersitegang dengan aparat kepolisian di Rumah Sakit Umum Daerah Muna, saat akan meminta hasil visum.
Keluarga menduga korban mendapatkan penganiayaan sebelum akhirnya meninggal. Menurut keterangan dari salah satu keluarga korban Fajar, di tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan bekas pukulan.
“Di leher korban ditemukan bekas lebam dan telinga korban mengeluarkan darah,” ujar Fajar. Sementara itu, Kasi Propam Polres Muna Ipda Ashari mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap petugas yang menangani kasus ini dan melakukan pemeriksaan.
“Jika ditemui adanya kesalahan prosedur, maka akan diproses lebih lanjut,” ujar Ashari.
Sementara itu, dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah Muna Bainuddin mengatakan, saat pasien dibawa ke rumah sakit kondisi telah meninggal dunia.
“Namun terkait penyebab kematiannya kita belum mengetahui dan akan menyerahkan hasil visum kepada petugas kepolisian,” pungkasnya. Sebelumnya, Amis Ando diamankan petugas Polres Muna, Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Amis diamankan beserta barang bukti sebilah badik saat tertidur di rumah warga, kondisinya dalam keadaan mabuk. Setelah 12 jam ditahan, Amis Ando dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.00 Wita, saat akan dibawa ke RSUD Muna oleh aparat kepolisian. (305/snc)