JAKARTA | patrolipost.com – Penyebab kecelakaan kereta api yang menyebabkan 16 penumpang meninggal dunia dan puluhan luka-luka masih dalam proses penyidikan. Di sisi lain muncul masalah hukum setelah seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek mengugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp 100 miliar.
Salah seorang penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KJJ) Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) atas insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan CommuterLine yang terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu.
Penumpang tersebut bernama Rolland E Potu SH MH CBLC (35) yang berprofesi sebagai advokat, merupakan penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) saat terjadi tabrakan antara KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur.
Ronald mengatakan dirinya seharusnya menaiki KA tersebut pada hari itu, namun PT KAI membatalkan tiketnya pasca 3 jam setelah kecelakaan karena kendala operasional. Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 Miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut.
Ronald mengatakan ia menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) keberangkatan pukul 20.30 WIB saat insiden kecelakaan terjadi. Ia menceritakan, saat itu ia berada di gerbong 5 kelas Eksekutif. Saat insiden terjadi, lampu gerbong kereta tersebut mati, dan evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit.
“Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak,” kata Ronald dikutip dari Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu. “Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ronald.
Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, yakni gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.
“Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalui KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket,” kata Ronald.
Ia mengatakan menurutnya hal tersebut menyalahi kaidah-kaidah normatif tentang peristiwa sebenarnya serta hal itu menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan suatu kegiatan transportasi.
Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.
“Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun,” jelas Ronald.
“Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja,” lanjutnya.
Ronald mengatakan hal tersebut menurutnya bukan hanya soal nyawa. Melalui gugatan atau tuntutan tersebut, ia berharap agar setiap perusahaan negara belajar bagaimana menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.
“Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisi terjadinya kecelakaan dan sebagainya,” pungkas Ronald.
Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL PLB 5568A rute Jakarta–Cikarang pada Senin (27/4/2026) lalu menimbulkan duka mendalam. Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 penumpang KRL yang berada di gerbong khusus wanita meninggal dunia.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin menyebut, kecelakaan diduga bermula dari insiden di pelintasan sebidang sekitar 200 meter dari Stasiun Bekasi Timur.
“Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Hal ini diduga mengganggu sistem perkeretaapian di emplasemen Bekasi Timur,” ujar Bobby, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2026). Meski demikian, ia menegaskan penyebab pasti masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi. (kpc/zar)
