BANGKALAN | patrolipost.com – Kalangan ustad dan umat Islam patut malu oleh perbuatan laknat pria yang dianggap ustad berinisial AM (45), warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini. Pasalnya, AM tidak saja mengosumsi narkoba, tapi juga menyalurkan narkoba kepada santrinya.
Lebih rusak lagi, AM diduga juga mengajarkan muridnya mengonsumsi barang haram tersebut. Kepada polisi, AM berdalih menggunakan dalil Alquran untuk membenarkan perbuatannya itu. Dalam pemahaman AM, narkoba hanya dilarang negara dan tidak dipersoalkan agama. AM beralasan di dalam Alquran tidak ditemukan kandungan kalimat yang menyebut narkoba. Termasuk dalam masalah aqidah, ibadah, dan perintah berupa kewajiban dan larangan.
“Dia berdalih bahwa narkoba hanya dilarang negara, namun tidak dalam agama. Narkoba yang dikonsumsinya sudah berjalan 10 tahun. Bahkan memfasilitasi murid-muridnya yang ingin mengonsumsi,” kata Kapolres Bangkalan Rama Samtama Putra, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).
Menurut Rama, AM merupakan pengguna narkoba yang unik. Sebab dalihnya tidak seperti kebanyakan para pengguna lain. AM mengonsumsi narkoba atas dasar pemahaman Alquran dan Hadist.
Dalam benak AM, kata Rama, narkoba tidak hanya sekadar dikonsumsi melainkan dapat meningkatkan semangat beribadah, terutama dalam membaca Alquran. Padahal, Rama menyampaikan narkoba mudah memberikan efek buruk pada tubuh dan mengakibatkan rusaknya moralitas bangsa.
Saat hendak ditangkap pada Oktober 2019, semula AM lolos dari jeratan polisi dan berhasil kabur selama dua bulan ke luar daerah, seperti Surabaya, Mojokerto, dan Klaten. Namun polisi menciduk dua muridnya yang diduga ikut terlibat ajaran AM dalam menghalalkan narkoba.
Gagal ditangkap, AM pun masuk daftar pencarian orang (DPO). Akan tetapi, pada Senin (20/1/2020), AM pulang ke rumahnya untuk menghadiri pemakaman salah seorang tokoh di Bangkalan. AM diketahui polisi berbaur dengan masyarakat dan ikut takziah ke pemakaman.
“Setelah kami ketahui, prosesi pemakaman selesai, polisi langsung meringkus AM, kemudian kami geledah rumahnya dan ditemukan seperangkat alat hisab dan sisa sabu yang digunakan,” kata Rama.
Akibat perbuatannya, AM diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (807)