JAKARTA | patrolipost.com – Ustad/pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (20/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan, Khalid juga akan bersaksi untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
“Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa,” ujar JPU saat membuka persidangan.
Selain Khalid, JPU menyebut terdapat pula saksi lainnya yang akan diperiksa dalam persidangan yang sama, yakni pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam serta Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto.
Kendati demikian, Umar Bakadam belum bisa hadir lantaran sedang dirawat di rumah sakit sehingga hanya Khlaif dan Irwanto yang menghadiri persidangan.
Sebelumnya, Khalid telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut namun meminta penjadwalan ulang setelah tidak dapat hadir pada Kamis (8/10). Khalid telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK antara lain pernah mendalami pengetahuan Khalid terkait pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada lembaga antirasuah dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/zar)
